Self Service Beri Kemudahan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Akses Informasi
Karang Intan, INFO_PAS – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan manfaatkan sistem Self Service untuk mengecek informasi Pemasyarakatan secara mandiri. Melalui perangkat tersebut, mereka dapat mengetahui masa pidana, tanggal ekspirasi, remisi, dan informasi Pemasyarakatan lainnya.
Warga Binaan cukup memindai sidik jari pada perangkat Self Service. Setelah proses verifikasi berhasil, sistem tampilkan data sesuai identitas pengguna sehingga informasi dapat diperoleh secara langsung.
Selain memudahkan akses, Self Service memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mengetahui informasi Pemasyarakatan secara lebih transparan. Data yang ditampilkan dapat menjadi bahan bagi mereka untuk memahami perkembangan masa pidana serta hak yang dimiliki selama menjalani pembinaan di Lapas.
Pemanfaatan fasilitas ini diharapkan mendorong Warga Binaan untuk aktif mengetahui status Pemasyarakatan masing-masing. Petugas tetap memastikan perangkat digunakan sesuai prosedur agar pelayanan berbasis teknologi berjalan tertib, aman, dan nyaman.
Anggota Regu Pengamanan, Rizkie Vandapotan Sinaga, mengatakan petugas mengawasi penggunaan perangkat untuk menjaga ketertiban sekaligus membantu Warga Binaan yang membutuhkan arahan.
“Kami mengawasi penggunaan Self Service agar Warga Binaan dapat menggunakannya dengan tertib. Jika ada yang belum memahami cara penggunaannya, kami memberikan arahan. Layanan ini membantu Warga Binaan melihat informasi Pemasyarakatan mereka secara mandiri,” ujar Rizkie, Selasa (1/9).
Salah satu Warga Binaan, AH, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. “Self Service sangat membantu karena kami bisa mengecek informasi sendiri menggunakan sidik jari. Caranya mudah dan informasinya langsung terlihat, termasuk masa pidana dan remisi,” ujar AH.
Lapas Narkotika Karang Intan memanfaatkan teknologi tersebut sebagai bagian dari pengembangan pelayanan Pemasyarakatan. Self Service memberikan akses informasi secara praktis sekaligus mendorong Warga Binaan menggunakan fasilitas secara mandiri dan bertanggung jawab.
Penerapan layanan berbasis teknologi juga dukung keterbukaan informasi di lingkungan Pemasyarakatan. Pengawasan petugas tetap dilakukan agar kemudahan akses informasi berjalan sejalan dengan keamanan dan ketertiban. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Karang Intan
What's Your Reaction?


