Siapkan Teknis Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Bapas Ambon Sepakati PKS dengan Dinsos Kab. Malteng
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (4/2). PKS ini merupakan langkah konkret dalam menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan lokasi serta kegiatan pelaksanaan pidana kerja sosial di bidang pelayanan sosial dan kegiatan kemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Dinsos Kabupaten Maluku Tengah menyediakan tempat dan jenis kegiatan kerja sosial, sementara Bapas Ambon bertugas melaksanakan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Klien Pemasyarakatan selama menjalani pidana kerja sosial.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan kerja sama ini merupakan persiapan teknis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana yang diatur dalam KUHP baru. “Pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan lokasi, jenis kegiatan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Melalui kerja sama ini, kami memastikan Klien Pemasyarakatan memiliki tempat pelaksanaan kerja sosial yang terstruktur dan sesuai ketentuan,” terangnya.
Ellen berharap pelaksanaan pidana kerja sosial memberikan manfaat langsung bagi Klien Pemasyarakatan, terutama dalam menumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan keterlibatan dalam kegiatan sosial. “Klien Pemasyarakatan akan dilibatkan dalam kegiatan pelayanan sosial yang nyata sehingga mereka menjalani pidana dengan tetap berkontribusi kepada masyarakat dan membangun sikap tanggung jawab selama masa pembinaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ellen menegaskan bahwa Bapas Ambon akan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan dan hasil pelaksanaannya dapat terukur. “Kami akan melakukan pembimbingan dan pengawasan secara berkala, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sosial Klien agar pidana yang dijalani benar-benar terlaksana sesuai putusan dan memberikan hasil pembinaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Maluku Tengah, Yusran Y. Wailissa, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui penyediaan lokasi dan kegiatan. “Kami menyiapkan lokasi pelaksanaan kerja sosial, salah satunya di panti asuhan, dengan jenis kegiatan yang dapat membantu operasional dan pelayanan sosial yang ada,” terangnya.
Kerja sama ini diharapkan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi lembaga sosial dan masyarakat penerima layanan. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


