Sinergi Pemasyarakatan dan Polda Papua Barat Perkuat Implementasi KUHAP Baru dan Perlindungan Masyarakat
Manokwari, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, Hensah, laksanakan audiensi strategis bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Brigjen Alfred Papare, Senina (30/3). Audiensi ini sebagai langkah memperkuat sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi juga forum penting untuk membahas penguatan koordinasi antara Pemasyarakatan dan Kepolisian, khususnya terkait pengelolaan tahanan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pertukaran informasi, hingga kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia. Apalagi, Pemasyarakatan memiliki peran yang makin strategis dalam KUHAP baru.
Hensah menegaskan jika sebelumnya Pemasyarakatan lebih dikenal sebagai institusi pelaksana pidana, dalam perkembangan sistem hukum saat ini Pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hak Warga Binaan, ketertiban sosial, dan keberhasilan reintegrasi Narapidana ke masyarakat. “Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Dalam KUHAP yang baru, koordinasi APH menjadi makin penting. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan harus memiliki persepsi yang sama agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan berkeadilan,” terangnya.
Salah satu tantangan ke depan adalah memastikan setiap proses pemindahan tahanan, pelaksanaan putusan, pembinaan Warga Binaan, hingga pengawasan pasca-pidana dapat berjalan secara tertib dan transparan. Oleh karena itu, sinergi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar keamanan masyarakat tetap terjaga.
Kapolda Papua Barat menyambut baik langkah Kakanwil Ditjenpas Papua Barat beserta jajaran yang aktif membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keamanan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum di lapangan, tetapi juga oleh keberhasilan pembinaan di Lapas.
“Ketika Warga Binaan dibina dengan baik dan kembali ke masyarakat dengan perubahan yang positif, maka itu akan berdampak langsung pada menurunnya angka gangguan keamanan dan tindak pidana. Karena itu, Pemasyarakatan memiliki kontribusi besar dalam menciptakan stabilitas sosial,” ungkap Alfred.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya peningkatan kapasitas petugas, penguatan pengamanan, serta pertukaran data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Selain itu, dibahas pula perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi Pemasyarakatan yang bukan hanya menghukum, tetapi juga membina dan mempersiapkan Warga Binaan agar kembali menjadi pribadi yang produktif.
Kegiatan ini menjadi contoh reformasi hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama yang kuat antarlembaga negara serta dukungan masyarakat agar sistem hukum berjalan lebih efektif dan humanis.
Melalui audiensi ini, Kanwil Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih responsif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi ini menjadi bukti keamanan dan keadilan dapat terwujud apabila seluruh pihak bergerak bersama dengan semangat kolaborasi dan pelayanan publik. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Papua Barat
What's Your Reaction?


