Sosialisasi Layanan Self Service di Lapas Kelas IIA Bogor

Bogor, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor melaksanakan sosialisasi layanan self service dan sosialisasi pemberian Hak Warga Binaan (WBP), Rabu (1/3) lalu. Sosialisasi ini diampu oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Roni Darmawan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Ewang C. Saputra, dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Bhanad Shofa Kurniawan, dengan menghadirkan perwakilan dari tiap kamar WBP Lapas Bogor yang berjumlah 120 orang. Kegiatan ini dilakukan oleh Lapas Bogor agar WBP memahami ketentuan umum, mampu membaca data pada layanan self service, sekaligus menyamakan pemahaman tentang pemberian remisi maupun layanan reintegrasi. “Layanan self service di

Sosialisasi Layanan Self Service di Lapas Kelas IIA Bogor
Bogor, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor melaksanakan sosialisasi layanan self service dan sosialisasi pemberian Hak Warga Binaan (WBP), Rabu (1/3) lalu. Sosialisasi ini diampu oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Roni Darmawan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Ewang C. Saputra, dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Bhanad Shofa Kurniawan, dengan menghadirkan perwakilan dari tiap kamar WBP Lapas Bogor yang berjumlah 120 orang. Kegiatan ini dilakukan oleh Lapas Bogor agar WBP memahami ketentuan umum, mampu membaca data pada layanan self service, sekaligus menyamakan pemahaman tentang pemberian remisi maupun layanan reintegrasi. “Layanan self service dimaksudkan agar tercipta transparansi dalam pemberian informasi kepada WBP sehingga mereka tidak perlu merasa canggung untuk menanyakan hak-haknya kepada petugas,” ujar Kasi Binadik Lapas Bogor, Roni Darmawan. Selain itu, layanan self service di Lapas Bogor membuka akses bagi WBP untuk bisa mengetahui perubahan yang terjadi pada ekspirasi setelah mendapatkan remisi secara transparan dan valid. “Data yang disuguhkan lengkap mulai dari nama, foto WBP, putusan, lama pidana, tanggal putusan dan eksekusi, rincian remisi, hingga tahapan pembinaan. Kami ingin mengedepankan layanan berbasis teknologi bagi WBP agar slogan Kami PASTI benar-benar menjadi kenyataan di Lapas Bogor," harap Kasubsi Registrasi Lapas Bogor, Ewang C. Saputra. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Bogor, Gunawan Sutrisnadi, yang mendukung penuh layanan ini, rekan-rekan dari Direktorat Teknologi dan Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membantu instalasi dan koordinasi, Ade Mulyana selaku konsultan, dan seluruh petugas Lapas Bogor yang memberi perhatian penuh agar layanan ini bisa terwujud. Sosialisasi tersebut dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara jelas kepada WBP. Percuma saja sebuah teknologi informasi ditujukan untuk WBP bila mereka tidak tahu cara “membaca” apa yang ditampilkan di layar monitor. Oleh karena itu, tidak cuma “menjual” layanan self service, pada sosialisasi ini disampaikan pula informasi terkait hak reintegrasi WBP. “Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas untuk kasus narkotika PP 99/2012 bisa diberikan ketika kalian memenuhi syarat substantif. Dibutuhkan minimal surat pengantar Justice Collaborator serta MoU dari pihak ketiga (dalam hal ini Yakita),” ujar Kasubsi Bimkemaswat Lapas Bogor, Bhanad Shofa Kurniawan, yang langsung mendapat tepukan riuh dari para WBP. Ia berharap sosialisasi ini memberi angin segar kepada para WBP untuk meminimalisir kesimpangsiuran mengenai masalah reintegrasi kasus narkotika PP 99/2012.     Kontributor: Lapas Bogor

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0