Standar Layanan Informasi Pemasyarakatan Berbasis IT
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-06.TI.01.01 Tahun 2015 tentang Standar Layanan Informasi Pemasyarakatan Berbasis IT
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015
What's Your Reaction?






