Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan bagi Kelompok Rentan dan Risiko Tinggi (Selain TB dan HIV)
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-693.PK.01.07.01 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan bagi Kelompok Rentan dan Risiko Tinggi (Selain TB dan HIV)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
What's Your Reaction?






