Standar Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Berbasis Teknologi Informasi

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-29.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Berbasis Teknologi Informasi

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0