Standar Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Berbasis Teknologi Informasi
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-29.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Berbasis Teknologi Informasi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016
What's Your Reaction?






