Standar Pengolahan dan Publikasi Berita Pemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-53.HM.01.05 Tahun 2015 tentang Standar Pengolahan dan Publikasi Berita Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015
What's Your Reaction?






