Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama Center for Detention Studies (CDS), Kamis (20/10). Rombongan Ditjen PAS dipimpin oleh Sahat F. Aritonang selaku Kepala Sub Direktorat Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, sedangkan CDS diwakili oleh Suryana Yogaswara.
Kunjungan selama dua hari ini terkait penelitian dalam penyusunan dokumen perubahan Cetak Biru Pembaharuan Pemasyarakatan. “Kami imbau seluruh jajaran Rupbasan Bandung untuk membantu dan bekerjasama memberikan data informasi yang diperlukan mengenai kegiatan sehari-hari dan kendala-kendala yang dihadapi,†papar Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R.
Ia berharap penelitian ini akan segera memberikan hasil pembaharuan untuk Pemasyarakatan dan rupbasan kedepan pada khususnya.
Sementara itu, dalam arahannya Sahat F. Aritonang menegaskan bahwa Pemasyarakatan adalah empat unit satuan kerja  dan ketika membicarakan Pemasyarakatan maka yang pertama seharusnya dibicarakan adalah rupbasan terlebih. “Saat ini sedang diusulkan pembentukan pusat kajian rupbasan di Universitas Trisakti sehingga kedepannya diharapkan masyarakat umum lebih mengenal apa itu rupbasan,†harap Sahat.
Menurutnya, Pemasyarakaan adalah penegak hukum,  pendekatan yang dilakukan pun pendekatan hukum sehingga integrated criminal system dimulai dari penemuan barang bukti. “Barang bukti ada, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan baru kemudian seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka dan rupbasanlah yang pertama berperan untuk penyimpanan barang bukti tersebut,†tambah Sahat.
Dengan melihat hal tersebut, rupbasan harus benar-benar diperhatikan. “Urutan yang seharusnya adalah rupbasan, rutan, bapas, kemudian lapas,†tandas Sahat.
Pada kesempatan itu pula, Sahat berpesan kepada teman teman dari Tim CDS agar rupbasan betul-betul diperhatikan dalam Blue Print mengingat pentingnya tugas rupbasan sebagai sarana  penegakan  hukum dalam hal pengelolaan basan baran yang merupakan aset negara.
Perwakilan CDS, Suryana Yogaswara, menjelaskan pihaknya diberikan Surat Keputusan oleh Ditjen PAS untuk melakukan evaluasi tahap II Blue Print sebagai rekomendasi Blue Print 2017. “Kami akan lakukan uji petik untuk mendapatkan akses informasi dan data terkait permasalahan dan kendala yang terjadi, baik aspek fasilitatif maupun teknis, sehingga kami bisa memaparkan persoalan apa saja yang terjadi, langkah apa saja yang sudah dilakukan, dan apa rekomendasi kedepannya,†janjinya.
Kontributor: Mia Susanti