Tahanan Lapas Bangkinang Kepergok Sipir Lagi Nyabu

Bangkinang - Akibat nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas II B Bangkinang, kini Ardiman Harahap alias Dinan terpaksa dimasukkan ke dalam sel hukuman (strap sel). Saat kepergok, bukannya takut dengan perbuatan yang dilakukan, napi ini justru memarahi dan membentak petugas sipir Lapas yang sedang bertugas. Sebuah sumber menyebutkan, Dinan dimasukkan ke dalam strap sel sejak Minggu (10/01) malam lalu. Keluarga dari seorang tahanan ini mengatakan, pihak LP menghukum Dinan setelah terlibat pertengkaran dengan Awang, komandan regu jaga yang sedang bertugas pada Minggu siang. "Siang itu, Awang patroli. Waktu itu, kedapatanlah Dinan bersama temannya Yunal sedang memakai sabu di sel Blok A," ujar sumber. Tak terima dipergoki, Dinan malah memarahinya. Sumber lain juga membenarkan informasi adanya tahanan yang kedapatan memakai sabu di dalam sel. "Ya ada. Kemarin (Minggu) siang. Tapi belum tau kemana barang itu dibawa," kata sumber yang bertugas di L

Tahanan Lapas Bangkinang Kepergok Sipir Lagi Nyabu
Bangkinang - Akibat nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas II B Bangkinang, kini Ardiman Harahap alias Dinan terpaksa dimasukkan ke dalam sel hukuman (strap sel). Saat kepergok, bukannya takut dengan perbuatan yang dilakukan, napi ini justru memarahi dan membentak petugas sipir Lapas yang sedang bertugas. Sebuah sumber menyebutkan, Dinan dimasukkan ke dalam strap sel sejak Minggu (10/01) malam lalu. Keluarga dari seorang tahanan ini mengatakan, pihak LP menghukum Dinan setelah terlibat pertengkaran dengan Awang, komandan regu jaga yang sedang bertugas pada Minggu siang. "Siang itu, Awang patroli. Waktu itu, kedapatanlah Dinan bersama temannya Yunal sedang memakai sabu di sel Blok A," ujar sumber. Tak terima dipergoki, Dinan malah memarahinya. Sumber lain juga membenarkan informasi adanya tahanan yang kedapatan memakai sabu di dalam sel. "Ya ada. Kemarin (Minggu) siang. Tapi belum tau kemana barang itu dibawa," kata sumber yang bertugas di LP Bangkinang ini. Sebelumnya, Agus membantah kabar tersebut. "Nggak ada itu. Komandan jaga bertengkar dengan tahanan," kata Agus, Minggu sore. Menurut dia, Dinan kembali membuat ulah. Dikatakan, Dinan memang dicap kerap membuat onar di LP Kelas II-B yang dipimpinnya itu. "Dia (Dinan) juga pernah bikin ulah. Kasusnya merusak kantor. Kantor ini (LP Bangkinang). Pohon-pohon di depan kantor dirusak," ujar Agus. Selain itu, kata dia, Dinan juga tersangkut kasus penyalahgunaan Narkoba. Berdasarkan data, Dinan bernama lengkap Ardiman Harahap dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, 15 September 2015 lalu. Dia dijerat atas kepemilikan sabu seberat 0,11 gram.(AZ) Sumber : detakriaunews.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0