Semarang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (30/11). Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Adalah Niko, terpidana dua tahun itu akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi. "Alhamdulillah, saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian lama memadu kasih dengan Wulan," ungkap Niko saat menunggu calon pengantin perempuan datang.
Pria yang dipidana karena kasus pembunuhan dengan vonis 26 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat.
Secara lantang, Niko mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta rekan-rekannya sesama narapidana.
[caption id="attachment_69597" align="aligncenter" width="300"] pernikahan WBP[/caption]
Sementara itu, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Niko. "Saya terharu. Perjuangan hidup akan saya lalui bersama Niko walau cinta kami terpisah jeruji penjara," ungkap Wulan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Semarang, Ari Tris Ochtia Sari, mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
"Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA.
Â
Kontributor: Fajar Sodiq