Tegaskan Kepatuhan Pegawai, Ditjenpas Kembali Gelar Sidang Kode Etik

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal kembali gelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran tindak kekerasan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Selasa (14/10). Sidang dilakukan secara virtual dengan menghadirkan terperiksa dan dua orang saksi.
Ketua Majelis Kode Etik, Yohanes Waskito, menjelaskan dugaan pelanggaran tidak kekerasan oleh petugas ini memerlukan tindakan tegas dari pihak Ditjenpas sehingga tidak terjadi lagi. “Atas kesalahannya, terperiksa akan menuliskan pengakuan bersalah secara tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sumatra Utara serta menjalani program pembinaan mental di Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara,” tegasnya.
Terkait potensi pelanggaran disiplin, yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara untuk penjatuhan hukuman disiplin. Penegakan kode etik ini perlu dilakukan guna menjaga marwah Pemasyarakatan serta memastikan setiap petugas Pemasyarakatan menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Sidang kode etik ini bukan hanya evaluasi, tapi juga komitmen dalam menjaga profesionalisme dan integritas setiap insan Pemasyarakatan,” tambah Waskito.
Melalui sidang kode etik tersebut, Ditjenpas menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedisiplinan dan integritasnya kepada petugas Pemasyarakatan sekaligus langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat Sistem Pemasyarakatan. (yp)
What's Your Reaction?






