Tekankan Pelayanan Prima, Dirjenpas: Pemasyarakatan adalah Pelayan
Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, kembali menegaskan bahwa Pemasyarakatan sejatinya adalah pelayan, yakni melayani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan prima harus terus dilaksanakan, khususnya terkait hak-hak WBP.
“Bila ada masyarakat atau keluarga WBP yang masih menanyakan perihal hak-hak mereka ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), artinya ada pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang belum maksimal. Ini tantangan kita agar ke depannya lebih baik,” tegas Reynhard di hadapan seluruh jajaran Ditjenpas, Senin (6/6).
Dirjenpas mencontohkan di Lapas dan Rutan sudah ada fingerprint dan WBP bisa mengetahui hak-haknya melalui fasilitas tersebut. Ada proses pelayanan yang harus dilalui WBP sebelumnya.
“Di sini banyak yang pernah jadi Kepala Lapas, Rutan, Bapas. Harus dicermati lagi mengapa masih ada complaint dan pertanyaan-pertanyaan ke pusat. Para Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator dari tiap-tiap Direktorat, saya minta ketika bertugas ke daerah agar mencari tahu di mana persoalannya,” pinta Reynhard.
Selanjutnya, Dirjenpas menyampaikan apresiasi atas predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah dicapai Ditjenpas dan mengajak untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Saya ingatkan, yang terpenting bukan predikat WBK/WBBM, tapi bagaimana kita menjalani prosesnya,” ucapnya.
Reynhard juga kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan harus berpegang pada 3+1, yakni berantas narkoba, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah back to basic Pemasyarakatan. “Para pejabat dan petugas harus memahami tugas dan fungsinya. Harus kembali ke basic,” tegasnya.
Tak lupa, Dirjenpas mengingatkan bahwa saat ini adalah masa transisi setelah pandemi COVID-19. Untuk itu, ia mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijalankan. (IR)