TEKNOLOGI MEMPENGARUHI KARAKTER ANAK, PK BAPAS LAKUKAN PENDAMPINGAN

TEKNOLOGI MEMPENGARUHI KARAKTER ANAK, PK BAPAS LAKUKAN PENDAMPINGAN

Ambon, INFO_PAS,  – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon melakukan pendampingan sekaligus pengambilan data untuk kepentingan penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FS alias Angki yang berlokasi di Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease. Pendampingan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease tentang permintaan Penelitian terhadap ABH, Selasa (14/09).

 

FS sendiri diduga melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak dibawah umur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1).

Siane Johannes, PK Muda yang bertugas untuk melakukan Pendampingan dan pengambilan data litmas menyatakan bahwa  Bapas Ambon adalah  Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang melakukan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan melalui PK agar proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik sehingga kepentingan terbaik bagi anak dapat terpenuhi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam melakukan pendampingan, PK tersebut melakukan wawancara dengan ABH FS kenapa sampai dirinya melakukan tindak pidana, ABH ini dibawah pengaruh apa, dan factor-faktor lain yang menyebabkan ABH melakukannya terhadap anak dibawah umur.

“Setelah dilakukan wawancara, saya langsung berkoordinasi dengan penyidik polres Ambon dan P.P Lease berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ABH sebagai dasar penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses peradilan pidana anak,” ucap Siane.

Ditempat berbeda, Aminah Kilkoda selaku Kepala Bapas Ambon mengatakan dengan berkembangnya  teknologi seperti sekarang ini ditemukan banyak sekali remaja yang melakukan pelanggaran tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur. Teknologi yang seharunya sangat berguna bagi Pendidikan anak sekarang sudah bisa menjadi media utama untuk para remaja melakukan pelecehan seksual seperti halnya media internet.

“Memang banyak terjadi kasus-kasus remaja atau dikategorikan anak dibawah umur yang banyak sekali melakukan pelanggaran hukum. Bukan saja untuk ABH FS, namun sebelum-sebelumnya ada banyak sekali jajaran saya yang melakukan pendampingan, diversi bahkan pengambilan data litmas untuk ABH. Ini semua dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Baik sebenarnya bagi perkembangan Pendidikan anak, akan tetapi sangat dibutuhkan pengawasan oleh orang tua. Kalau orang tua tidak mengawasi anaknya ketika menggunakan hp dan mengoperasikan internet, maka anak tersebut bisa salah arah, akan muncul dalam pikiran mereka untuk mendownload video-video dewasa yang bisa mempengaruhi karakter anak itu sendiri, “ ucap Aminah.

Orang nomor satu di Bapas Ambon menegaskan meskipun remaja yang melakukan tindak pidana, ketika mereka masih dibawah umur mereka masih dilindungi oleh Hukum. Dan Undang-Undang SPPA mengatakan demikian. Anak yang melakukan pelanggaran hukum dikategorikan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dirinya berharap dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan ABH.

 

Kontributor : Ody S

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0