Terima Berkas dari Kejari Ambon, Rutan Ambon Kembali Mendata Tahanan di Luar Rutan

Terima Berkas dari Kejari Ambon, Rutan Ambon Kembali Mendata Tahanan di Luar Rutan

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali lakukan pendataan tahanan yang berada di lur RutanRabu (22/6). Sebanyak 13 tahanan yang berada di Kepolisian Daerah Maluku, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Direktorat Resor Narkoba, dan Kepolisian Sektor Sirimau dilakukan pendataan usai berkasnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, menjelaskan prosedur terhadap status tahanan baru tetap dijalankan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 di mana hanya tahanan yang sudah inkracht atau berstatus A.III yang dapat dikirim ke Rutan. "Kami tetap jalankan sesuai perintah sehingga jika di kemudian hari ada perubahan terhadap surat edaran tersebut, maka akan kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak penahan," ujarnya.

Dorsina melanjutkan, dilakukannya pendataan terhadap sejumlah tahanan yang berada di luar Rutan yang sudah masuk kategori A.II guna memudahkan penginputan data pada Sistem Database Pemasyarakatan Rutan Ambon. Nantinya segala hal yang berkaitan dengan makan dan minum tahanan tersebut akan menjadi tanggung jawab Rutan Ambon.

"Upaya-upaya pencegahan terhadap overcrowded di Rutan tetap kami perhatikan dengan baik. Kami selalu koordinasikan jumlah tahanan di luar Rutan dan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan kepada pihak-pihak terkait mengingat saat ini jumlah WBP sudah mencapai 314 orang dengan rincian 264 orang di dalam Rutan dan 50 orang di luar Rutan," terang Dorsina. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0