Terpidana Mati Ang Kiem Soei Kembangkan Obat Herbal

TERPIDANA mati Ang Kiem Soei selama dalam tahanan mengambil jalan hidup yang berbeda. Ang Kim Soe asal Belanda, adalah bukti hidup bahwa sistim pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dapat berhasil. Dalam masa pembinaannya, tepatnya sejak tahun 2003, berhasil menemukan dan menerapkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman Patah Tulang atau Euphorbia Tirucalli . Penemuannya itu bahkan sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu POM.TR.043 337 161 E dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885. Ang Kiem Soe alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya, 62 tahun, warga negara Belanda, alamat Rosevelt Laan-234 Netherland juga telah melakukan praktek pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan maupun masyarakat umum di luar lingkungan lapas atas seizin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. “Seorang narapidana yang te

Terpidana Mati Ang Kiem Soei Kembangkan Obat Herbal
TERPIDANA mati Ang Kiem Soei selama dalam tahanan mengambil jalan hidup yang berbeda. Ang Kim Soe asal Belanda, adalah bukti hidup bahwa sistim pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dapat berhasil. Dalam masa pembinaannya, tepatnya sejak tahun 2003, berhasil menemukan dan menerapkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman Patah Tulang atau Euphorbia Tirucalli . Penemuannya itu bahkan sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu POM.TR.043 337 161 E dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885. Ang Kiem Soe alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya, 62 tahun, warga negara Belanda, alamat Rosevelt Laan-234 Netherland juga telah melakukan praktek pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan maupun masyarakat umum di luar lingkungan lapas atas seizin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. “Seorang narapidana yang telah dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan pertobatannya, justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekedar hidup dan menjalani peran barunya sebagai orang yang mengabadikan sisa hidupnya untuk kebaikan.kami meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terhadap Terpidana Ang Kiem Soei dapat ditunda hingga Mahkamah Agung memeriksa dan memutus seluruh alasan Peninjauan Kembali yang diajukan,” tutur penasehat hukumnya Harry Ponto, dan Hendi Sucahyo . Raja Ekstasi Belanda, Ang Kiem Soei, kemungkinan besar akan dieksekusi mati di Indonesia. Demikian keterangan yang didapat Radio Nederland Wereldomroep dari Indonesia. Ang Kiem Soei divonis hukuman mati karena mengoperasikan pabrik ekstasi dan organisasi perdagangan narkoba internasional di Indonesia. Warga Belanda ini sudah 14 tahun ditahan di penjara Indonesia. Pengacaranya pernah mengirim surat pada pemerintah Belanda meminta bantuan. Pemerintah di Den Haag memutuskan untuk membayar biaya pengacaranya karena Ang Kiem Soei ternyata tidak punya uang.(adji) Sumber : poskotanews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
2
wow
0