Diseminasi HAM Kanwil Kalsel Bahas Perlindungan Hak ABH

Banjarmasin, INFO_PAS - Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya Diseminasi HAM bagi Aparatur SKPD Se-Kota Banjarmasin hasil kerjasama Direktorat Jenderal (Ditjen HAM) HAM dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kamis (30/3). Kepada peserta kegiatan, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kemas H.Z., mengatakan bahwa anak merupakan pihak yang paling sering menjadi obyek pelanggaran HAM dan menjadi bagian dari yang paling lemah untuk melindungi diri sendiri “Mereka merupakan aset bangsa. Untuk itu perlu dilindungi dan dibina agar kelak menjadi manusia yang berkualitas tinggi, tumbuh kembang dengan wajar baik rohani, jasmani, maupun sosial,” ungkapnya Kemas menambahkan bahwa semua kepentingan harus yang terbaik bagi anak. “Perlu ditekankan mengenai kebijakan-kebijakan ya

Diseminasi HAM Kanwil Kalsel Bahas Perlindungan Hak ABH
Banjarmasin, INFO_PAS - Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya Diseminasi HAM bagi Aparatur SKPD Se-Kota Banjarmasin hasil kerjasama Direktorat Jenderal (Ditjen HAM) HAM dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kamis (30/3). Kepada peserta kegiatan, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kemas H.Z., mengatakan bahwa anak merupakan pihak yang paling sering menjadi obyek pelanggaran HAM dan menjadi bagian dari yang paling lemah untuk melindungi diri sendiri “Mereka merupakan aset bangsa. Untuk itu perlu dilindungi dan dibina agar kelak menjadi manusia yang berkualitas tinggi, tumbuh kembang dengan wajar baik rohani, jasmani, maupun sosial,” ungkapnya Kemas menambahkan bahwa semua kepentingan harus yang terbaik bagi anak. “Perlu ditekankan mengenai kebijakan-kebijakan yang mengarah pemahaman prinsip pokok HAM yang non diskriminatif, khususnya terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” tambahnya Diseminasi tersebut dihadiri 30 orang peserta dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, LPKA Martapura, Bapas Banjarmasin, Bapas Amuntai, dan menghadirkan narasumber  Ditjen HAM dan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Anas Saeful Anwar. Pada kesempatan itu, Kadiv Pelayanan Hukum Kalimantan Selatan, Unan Pribadi, mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman HAM di daerah, khususnya aparatur SKPD dan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mengenai pemenuhan hak ABH. “Titik beratnya mengutamakan dan memberi perlindungan serta rehabilitasi terhadap perilaku anak yang masih mempunyai keterbatasan dibandingkan dengan orang dewasa,” jelasnya.   Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0