Tidak Ada Alasan Untuk Lakukan Pungli

Martapura, INFO_PAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus berkomitmen mencegah pungutan liar (pungli). Kali ini, Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Unit Pemberatnatsan Pungli Wilayah yang dipimpin Unan Pribadi selaku Ketua Pokja menyampaikan arahan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura, Selasa (6/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 petugas Rupbasan Martapura, termasuk Kepala Rupbasan Banjarmasin, Arif Suharjono, Kepala Sub Bidang PPI, Lusia Laliwunga, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Unan Pribadi. Ia memotivasi para peserta kegiatan dengan berbagi pengalaman, baik pengalaman pribadinya maupun dari cerita-cerita terkait karakter dan prilaku khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses bekerja tampa melakukan pungli. "Pertama saya bekerja membutuhkan waktu selama empat tahun baru bisa membeli sebuah motor bekas pada masa itu. Tentunya saat ini sudah tidak pas lagi dimana sekarang kita sudah memp

Tidak Ada Alasan Untuk Lakukan Pungli
Martapura, INFO_PAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus berkomitmen mencegah pungutan liar (pungli). Kali ini, Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Unit Pemberatnatsan Pungli Wilayah yang dipimpin Unan Pribadi selaku Ketua Pokja menyampaikan arahan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura, Selasa (6/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 petugas Rupbasan Martapura, termasuk Kepala Rupbasan Banjarmasin, Arif Suharjono, Kepala Sub Bidang PPI, Lusia Laliwunga, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Unan Pribadi. Ia memotivasi para peserta kegiatan dengan berbagi pengalaman, baik pengalaman pribadinya maupun dari cerita-cerita terkait karakter dan prilaku khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses bekerja tampa melakukan pungli. "Pertama saya bekerja membutuhkan waktu selama empat tahun baru bisa membeli sebuah motor bekas pada masa itu. Tentunya saat ini sudah tidak pas lagi dimana sekarang kita sudah mempunyai tunjangan kinerja yang cukup.Tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan pungli," tegasnya. Menurutnya ada dua faktor penyebab terjadinya pungli, yakni factor ekonomi dan perilaku. Untuk itu, ia berpesan agar bekerja professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. "Masa awal menjadi seorang ASN merupakan proses kehidupan. Oleh karenanya jangan sampai tergoda. Pungli adalah tindakan meminta kepada orang yang tidak sesuai peraturan," tambahnya Usai memberikan, Unan langsung meninjau kondisi barang bukti yang dititipkan dari kejaksaan dan penyidikdi Rupbasan Martapura.     Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0