Tiga Pendampingan Anak dalam Satu Hari, Bapas Pati Perkuat Perlindungan Hukum

Tiga Pendampingan Anak dalam Satu Hari, Bapas Pati Perkuat Perlindungan Hukum

Pati, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan pendampingan pemeriksaan perkara terhadap tiga Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Polres Kudus dan Polres Grobogan. Pendampingan ketiganya dilakukan dalam satu hari, Senin (30/6).

Di Polres Kudus, dua anak berinisial SAH dan BP diperiksa atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pendampingan dilakukan oleh PK Muda Wahyu Nugroho dan Aji Darma A.

Sementara itu, di Polres Grobogan, PK Muda Romy Adiyanto mendampingi anak berinisial MAMM yang diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

PK Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa pendampingan pemeriksaan merupakan bagian penting dari perlindungan hak Anak. “Kami hadir mendampingi agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan hak Anak tetap terjaga,” ujarnya.

Senada, PK Aji Darma menambahkan bahwa Anak yang diperiksa juga didampingi oleh orang tua dan penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah pendampingan, PK akan menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan proses hukum selanjutnya.

Kepala Subseksi Anak, Sucipto, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus yang melibatkan anak. “Hari ini saja kami mendapat tiga permintaan pendampingan sekaligus. Namun, ini juga menunjukkan kepercayaan aparat penegak hukum pada fungsi oembimbingan kemasyarakatan,” ujarnya.

Sucipto juga mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2025, Bapas Pati telah menerima 97 permintaan pendampingan pemeriksaan Anak. Ia berharap upaya preventif seperti sosialisasi ke sekolah dan kerja sama dengan instansi terkait dapat membantu menekan angka kriminalitas anak. (afn)

 

(Kontributor: Humas Bapas Pati)

 

What's Your Reaction?

like
3
dislike
1
love
1
funny
1
angry
1
sad
1
wow
1