Tiga Petugas RS Pengayoman Cipinang Diperiksa

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Mardjoeki memberi keterangan soal ditangkapnya narapidana bernama Pony Tjandra di rumah mewah kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Ia mengatakan, pihaknya tengah mendalami tiga petugas Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang yang bersama Pony itu saat ia ditangkap. "Pada Senin (29/9/2014) kemarin, saya sudah menarik petugas RS Pengayoman tersebut untuk sementara supaya fokus pemeriksaannya di Kantor wilayah. Sedang kita kembangkan terus pemeriksaan itu," ujar Mardjoeki, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Menurut dia, tindakan yang dilakukan ketiga petugas itu sangat menyimpang. Pasalnya, alasan mereka pergi ke rumah Pony untuk menunggunya dinilai tidak masuk akal. "Kalo pun menunggu ya harus menunggu di Rumah Sakit. Oleh karenanya sedang kita dalami dengan pemeriksaan pada tiga petugas yakni, supir, penjaga dan dokter, motifnya seperti apa," terangnya. Mardjoeki

Tiga Petugas RS Pengayoman Cipinang Diperiksa
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Mardjoeki memberi keterangan soal ditangkapnya narapidana bernama Pony Tjandra di rumah mewah kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Ia mengatakan, pihaknya tengah mendalami tiga petugas Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang yang bersama Pony itu saat ia ditangkap. "Pada Senin (29/9/2014) kemarin, saya sudah menarik petugas RS Pengayoman tersebut untuk sementara supaya fokus pemeriksaannya di Kantor wilayah. Sedang kita kembangkan terus pemeriksaan itu," ujar Mardjoeki, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Menurut dia, tindakan yang dilakukan ketiga petugas itu sangat menyimpang. Pasalnya, alasan mereka pergi ke rumah Pony untuk menunggunya dinilai tidak masuk akal. "Kalo pun menunggu ya harus menunggu di Rumah Sakit. Oleh karenanya sedang kita dalami dengan pemeriksaan pada tiga petugas yakni, supir, penjaga dan dokter, motifnya seperti apa," terangnya. Mardjoeki menambahkan, jika tiga petugas ini dinyatakan bersalah, mereka akan mendapatkan sanksi tergantung aturan yang dikenakannya. Sebab, ada tiga tingkatan yang menentukan berat tidaknya hukuman tersebut. "Kalo bicara sanksi ada tiga tingkatan, ringan, sedang, dan berat. Nanti kalo dilihat ada pasal yang berat ya harus diberhentikan secara tidak hormat. Itu hukuman paling tinggi dan berat untuk pegawai negeri sipil," tukas dia. Seperti diketahui, Pony Tjandra merupakan narapidana kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap pada 2006 dan dihukum 20 tahun penjara. Namun kemudian, Pony diciduk sedang berada di rumahnya dengan alasan sakit. Pony, sejak Juni, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) narkotika Nusa Kambangan ke LP Narkotika Jakarta untuk menjalani perawatan kesehatan. Pada 17 Juni sore, dia  dikirim ke RS Pengayoman dan dirawat selama dua bulan. Sumber : metrotvnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0