Tim Gabungan Satops Patnal Geledah Blok Hunian Rutan Pasangkayu

Pasangkayu, INFO_PAS – Tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat geledah blok hunian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu, Rabu (16/2). Terdiri dari Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Rutan Pasangkayu, tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Subakdo Wulandoro.
Subakdo menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriadi dan jajarannya atas waktu yang diluangkan untuk hadir bersama, dalam rangka melaksanakan deteksi dini dalam bentuk penggeledahan ini. “Saya yakin kegiatan tersebut sudah dilaksanakan di sini baik secara insidentil maupun secara rutin. Untuk malam ini kita laksanakan bersama dari Tim Divisi Pemasyarakatan,” tuturnya.
Dalam melaksanakan penggeledahan, Subakdo berpesan kepada tim gabungan untuk bertindak sesuai norma-norma yang berlaku. “Saya berharap penggeledahan dilaksanakan dengan sopan, beretika, dan menghargai narapidana/tahanan agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar. Dan yang tidak kalah penting, tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Subakdo.
Tim Satops Patnal langsung menuju blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Pasangkayu untuk melakukan penggeledahan. Tim dibagi menjadi dua kelompok, yakni Kelompok A dan B yang bertanggung jawab terhadap regu masing-masing.
Dari hasil penggeledahan ini, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan berupa narkoba dan handphone. Meski demikian, petugas menyita korek api gas, batu, botol kaca, hanger besi, alat cukur kumis, sendok besi, kaleng gunting kuku, ikat pinggang, dan kartu remi. Barang-barang hasil penggeledahan tersebut disita untuk dimusnahkan. (prv)
Kontributor: Samsir (Divpas Sulbar)
What's Your Reaction?






