Tim Saber Pungli Sasar Pengunjung Lapas Narkotika Jakarta

Jakarta, INFO_PAS – Pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jakarta mendapat penyuluhan/sosialisasi sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli), Kamis (2/2). Sosialisasi disampaikan oleh Tim Satuan Tugas Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli di ruang kunjungan Lapas Narkotika Jakarta. “Kami melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 untuk menyebarluaskan tentang tidak adanya pungli di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Kantor Wilayah DKI Jakarta,” terang Lilin Nurkhalimah selaku Koordinator Tim Sosialisasi Unit Pungli. Tim yang juga beranggotakan Elviana Lubis dan M. Noval itu selanjutnya menyampaikan bahwa apabila masyarakat, khususnya pengunjung Lapas Narkotika Jakarta, dimintai sejumlah uang oleh petugas Lapas Narkotika Jakarta dapat melapor ke nomor telepon yang telah terpampang di ruang kunjungan khusus pengaduan Lapas Narkotika Jakarta. “Pelbagai ketentuan hukum dan ancaman pidana sudah tersedia terha

Tim Saber Pungli Sasar Pengunjung Lapas Narkotika Jakarta
Jakarta, INFO_PAS – Pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jakarta mendapat penyuluhan/sosialisasi sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli), Kamis (2/2). Sosialisasi disampaikan oleh Tim Satuan Tugas Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli di ruang kunjungan Lapas Narkotika Jakarta. “Kami melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 untuk menyebarluaskan tentang tidak adanya pungli di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Kantor Wilayah DKI Jakarta,” terang Lilin Nurkhalimah selaku Koordinator Tim Sosialisasi Unit Pungli. Tim yang juga beranggotakan Elviana Lubis dan M. Noval itu selanjutnya menyampaikan bahwa apabila masyarakat, khususnya pengunjung Lapas Narkotika Jakarta, dimintai sejumlah uang oleh petugas Lapas Narkotika Jakarta dapat melapor ke nomor telepon yang telah terpampang di ruang kunjungan khusus pengaduan Lapas Narkotika Jakarta. “Pelbagai ketentuan hukum dan ancaman pidana sudah tersedia terhadap praktik suap, pemerasan, dan pemberian hadiah/janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatan/kekuasaanya, serta terhadap praktik gratifikasi,” tambah Lilin.       Kontributor: Lapas Narkotika Jakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0