Tindak Lanjut INLU, Indonesia Serap Rekomendasi Adaptasi Penerapan Reformasi Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Reclassering Netherlands melalui Indonesia–Netherlands Legal Update (INLU) berkolaborasi dalam penguatan aturan hukum antara kedua negara. Kegiatan INLU 2022 yang telah berlangsung sejak Senin (19/9) pekan lalu menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya akan diserap untuk diterapkan dalam sistem hukum dan Pemasyarakatan.
Pengujung penyelenggaran INLU ditandai dengan closing ceremony di Auditorium Erasmus Huis, Kedutaan Besar Belanda, Kamis (29/9). Dalam Closing Ceremony INLU 2022, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan ada beberapa kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Belanda, salah satunya adalah bidang hukum.
“Kita telah mengadakan berbagai acara yang menarik terkait berbagai hal yang bisa dikerjasamakan, khususnya dalam bidang hukum, antara Indonesia dan Belanda. Hal ini harus dilanjutkan, tujuannya yakni memberikan sumbangsih yang baik dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat,” ucap Edward.
Apalagi, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang baik adalah hukum yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, mengatakan sejauh ini pemberlakukan hukum dan Sistem Pemasyarakatan telah menunjukkan kemajuan. “Kerja sama antara kedua pihak diinisiasi dan digerakkan oleh kedua negara secara bersamaan. Untuk itu, kerja sama ini harus berlangsung secara bertanggung jawab dan transparan sehingga memberikan manfaat bagi kedua negara,” katanya.
Bagi Lambert, tema yang diangkat, yakni "Digitalization, Innovation, and Sustaining Legal Relationships" merupakan tema yang tepat karena sesuai dengan keadaan terkini dan kebutuhan kedua negara. “Hal ini merupakan tanggung jawab yang penting sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, pada diskusi panel yang dilaksanakan usai penutupan mengatakan pada dasarnya prinsip hukum yang berlaku di Belanda bisa diserap untuk diadaptasi dan diterapkan di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga bisa menerapkan bagaimana Restorative Justice diterapkan di Belanda sebagai sistem hukum utama yang berujung pada minimnya jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Belanda.
“Kami juga mendorong agar petugas Lapas diberikan pelatihan sehingga bisa meningkatkan kompetensi dan kapasitas mereka sebagai bagian pembinaan di Pemasyarakatan,” ucap Pujo.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak bersama-sama melakukan Reformasi Pemasyarakatan yang berdampat pada citra Pemasyarakatan di mana Lapas tidak lagi dipandang sebagai tempat hukuman, tapi sebagai tempat pembinaan bagi orang yang bermasalah dengan hukum. “Ketika pembinaan berhasil, maka tingkat keamanan masyarakat dari risiko residivisme menjadi turun,” imbuh Pujo.
Senada, Unit Manager Reclassering Netherlands, Ferry van Aagten, mendukung pemberlakuan Restorative Justice di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa membantu mengatasi masalah overcrowded yang terjadi. Berbada dengan Indonesia, Belanda menerapkan hukum pidana minimum di mana Pemerintah Belanda meminimalisir pemberian pidana penjara dan memberlakukan Restorative Justice sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Belanda.
“Kami dari Reclassering Netherlands senantiasa mendukung pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia dan berharap sistem ini bisa menjadi sistem utama sebagai bagian penegakan hukum di sini,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, yakni Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda, YM Dinneke De Groot, Chief of Netherland Ombudsman, Reiner van Zutphen, Ketua MA, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, serta Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih. (yp)
What's Your Reaction?






