Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat, Lapas Perempuan Palu Gelar Sosialisasi di Desa Maku
Sigi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Kelas Palu gelar sosialisasi Desa Sadar Hukum di Kantor Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (24/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat sekaligus bagian dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Palu, Yoesiana , bersama jajaran, Kepala Desa Maku, serta sekitar 30 orang warga setempat. Sosialisasi mengusung tema “Mewujudkan Desa Maku yang Taat Hukum dengan Kerja Nyata Pelayanan Prima.”
Dalam sambutannya, Yoesiana menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang sadar dan taat hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Dampaknya tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga keluarga. Terlebih bagi para ibu, mari menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga yang baik dan menjadi teladan di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Yoesiana juga mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara serta mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan yang juga dijalankan oleh Lapas Perempuan Palu.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga keamanan dan stabilitas lingkungan. Dukungan terhadap program ketahanan pangan juga sangat penting untuk kesejahteraan bersama. Pemasyarakatan tidak hanya hadir untuk membina, namun sesuai dengan slogan kami, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” tambahnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Famdi. Ia memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari urgensi kesadaran hukum bagi masyarakat desa hingga langkah konkret menuju Desa Maku yang sadar hukum dan sejahtera.
“Peta jalan menuju desa sadar hukum harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kami menekankan tiga langkah strategis, yaitu edukasi intensif kepada masyarakat, sinergi antarinstansi, serta pemantauan rutin,” jelas Famdi.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program tersebut turut ditopang oleh pilar utama reintegrasi sosial yang berfokus pada pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta alur reintegrasi sosial yang berkelanjutan demi kemajuan desa.
Kepala Desa Maku, Rahim, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen warganya untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Kami siap sejalan dengan apa yang telah disampaikan. Kami tidak ingin ada warga yang terlibat pelanggaran hukum hingga harus berpisah dengan keluarga,” ungkapnya.
Rahim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Maku. “Hingga saat ini tidak ada warga kami yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palu. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus menjaga kondisi tersebut,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme warga yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum di lingkungan mereka.
Salah satu warga Desa Maku, Muhlis, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Banyak hal baru yang kami pahami tentang hukum dan bagaimana menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib,” tuturnya.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian paket sembako kepada masyarakat yang hadir. Pembagian ini merupakan bagian dari rangkaian HBP ke-62, yang tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam Lapas, tetapi juga kontribusi nyata kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Palu berharap kesadaran hukum masyarakat Desa Maku semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan sejahtera. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Palu
What's Your Reaction?


