UU RI No. 22 Tahun 2022 Mulai Disosialisasikan kepada WBP

UU RI No. 22 Tahun 2022 Mulai Disosialisasikan kepada WBP

Bandanaira, INFO_PAS – Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mulai disosialisasikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandanaira, Kamis (1/9). Bertempat di barak hunian, sosialisasi tersebut disampaikan oleh jajaran struktural Lapas beserta staf.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi Orientasi, Risman Bahrudin, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan bagi WBP terkait peralihan peraturan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. “UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan peraturan baru di mana WBP diberikan kemudahan dalam mendapatkan hak bersyarat mereka. Tetapi, hal tersebut perlu didukung dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan substansi,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Pembinaan, Rustam Kasoor, menambahkan bahwa UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan aturan baru di mana peraturan tersebut sebagai pedoman bagi WBP dalam mengikuti program pembinaan secara baik ke depannya. “Dengan kemudahan memperoleh hak bersyarat, kami harap WBP tidak mengulangi kesalahan ketika kembali ke masyarakat,” harapnya.

UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. (IR)

 

Kontributor: Lapas Bandanaira

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0