Tujuh Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas/Rutan Digagalkan

Tujuh Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas/Rutan Digagalkan

Jakarta, INFO_PAS – Pemasyarakatan terus gencar melawan peredaran gelap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tanahan Negara (Rutan). Hal ini juga sesuai dengan salah satu semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu pemberantasan narkoba.

"Kami berkomitmen penuh untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Jumat (19/3).

Hal ini dibuktikan dengan berbagai keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba di Lapas/Rutan dimana hingga 19 Maret 2021 telah berhasil digagalkan tujuh upaya penyelundupan narkotika ke Lapas/Rutan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Senin (1/3) dibuka dengan penggagalan penyelundupan narkoba berupa 900 butir pil koplo dan 2,75 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur dengan cara dilempar dari luar tembok ke area brandgang (tembok dalam) lapas.

Di hari yang sama, kejadian serupa terjadi di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat. Dua bungkus sabu-sabu dalam kemasan permen dan diikat karet putih dilempar ke dalam Lapas pada dini hari. Penyelundupan berhasil digagalkan berkat petugas yang sigap mendengar suara benda jatuh di genteng blok hunian.

Tak berselang lama, Jumat (5/3) penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 0,5 kg kembali terjadi di Rutan Kelas IIB Sigli, Aceh. Barang haram tersebut dikemas menyerupai tongkat sebelum dilempar ke area dalam rutan.

Sehari setelahnya, Sabtu (6/3) penyelundupan narkoba terjadi di Lapas Kelas IIA Bangkinang, Riau. Guna mengelabui petugas, narkoba dimasukkan ke dalam bungkusan snack kerupuk dan teh celup.

Penyelundupan narkoba juga terjadi di Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (12/3). Sebanyak 31 bungkus sabu-sabu dan paket obat-obatan terlarang lainnya ditemukan di dalam dua bungkus rokok. Penyelundupan diketahui saat petugas kebersihan menemukan dua bungkus rokok mencurigakan yang ditutup handuk.

Masih di Lapas Kelas IIA Kediri, penyelundupan narkotika jenis sabu kembali terjadi Sabtu (13/3). Kali ini, dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 0,89 gram ditemukan di dalam sebuah spidol yang diberi pemberat batu krikil. Benda mencurigakan tersebut ditemukan petugas dalam dalam bungkusan hitam yang dililit isolasi dan daun saat melakukan patroli.

Terakhir, Rabu (17/3) petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh menemukan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bola tenis. Bola tenis tersebut ditemukan petugas saat ditinggalkan begitu saja di area parkiran lapas.

Menurut Reynhard, guna memberantas penyelundupan narkoba ke dalam Lapas/Rutan ini pihaknya akan terus memperkuat sinergi. Tak hanya di internal Pemasyarakatan, sinergi juga akan diperkuat dengan instansi terkait lainnya. “Dalam pemberantasan kasus narkoba ini, kita akan memperkuat sinergi dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional dan Satuan Resor Narkoba,” ucapnya.

Tak main-main, Reynhard juga menyebut pihaknya akan menindak tegas petugas Pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. "Petugas jangan berani-berani terlibat karena kami akan menindak tegas dengan mengirim ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan. Sudah ada enam orang yang dikirim sebelumnya," tegas Reynhad.  (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1