Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan, Rupbasan Bandung Ikuti Rapid Assessment

Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan, Rupbasan Bandung Ikuti Rapid Assessment

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung ikuti kegiatan rapid assessment atau kajian singkat mengenai pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) yang dilaksanakan Ombudsman RI, Kamis (19/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Jabar serta Kantor Rupbasan Kelas I Bandung.

Bertempat di Kanwil Kemenkumham Jabar, Tim Ombudsman RI yang diwakili oleh Siti Uswatun, Kepala Keasistenan Substansi Penegakan Hukum I Ombudsman RI bersama dua orang anggota timnya serta satu orang dari perwakilan Ombudsman Jawa Barat, diterima langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Jabar dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Damari dan Kepala Rupbasan Kelas I Bandung, Suharno.

Pada kesempatan itu Siti Uswatun menjelaskan tujuan kedatangannya bersama tim Ombudsman. “Kunjungan kami bertujuan untuk melaksanakan rapid assessment atau kajian singkat mengenai pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dalam rangka pencegahan maladministrasi yang selanjutnya kami akan memberikan saran perbaikan dari hasil kajian tersebut,” ungkap Siti.

Kegiatan ini  berdasar pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik lndonesia, bahwa Ombudsman bertujuan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik serta kepastian hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Kepala Rupbasan Bandung terkait pengelolaan basan baran di Rupbasan Bandung yang sudah berbasis teknologi informasi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan basan baran di lapangan.

Selanjutnya untuk memenuhi data kajian, tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Adrianus E. Meliala berkunjung ke Rupbasan Bandung untuk melihat secara langsung administrasi pengelolaan basan baran dan kegiatan penyimpanan serta pemeliharaan basan baran di lapangan. Dalam kegiatan peninjauan ini, tim Ombudsman memberikan arahan dan masukan terkait penyelesaian kendala dalam pengelolaan basan baran.

Mengakhiri kegiatan, Suharno menyampaikan harapannya akan kegiatan ini dapat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan basan dan baran. "Harapannya kendala seperti over kapasitas dan overstaying (basan dan baran) dapat diatasi sehingga kedepannya pengelolaan dapat dilaksanakan lebih optimal lagi dan terhindar dari maladministrasi pengelolaan basan baran di Rupbasan,” pungkasnya.

Kontributor: Mia Susanti/Rupbasan Kelas I Bandung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0