UPT Pemasyarakatan Dukung Pelaksanaan P2HAM

UPT Pemasyarakatan Dukung Pelaksanaan P2HAM

Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira dukung pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Ham Asasi Manusia (P2HAM) sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 2 Tahun 2022. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas (Kalapas) Banda Naira, Hamdani, kala mengikuti Rapat Koordinasi P2HAM secara virtual, Kamis (24/3).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tersebut diikuti pula oleh jajaran struktural Lapas Banda Naira. “Kami mendukung dan akan melaksanakan P2HAM dari pencanangan hingga pembangunan P2HAM agar dapat meningkatkan pelayanan publik makin baik menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” tegas Hamdani.

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Risman. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan P2HAM sesuai aturan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Sementara itu, Hendra Sahbudin selaku Kepala Urusan Tata Usaha menyampaikan P2HAM harus dipahami dengan baik oleh unit kerja. “Saya berharap apa yang telah disampaikan dapat dipahami dan memberikan perubahan terkait P2HAM kepada masyarakat,” harapnya.

Dari Lapas Kelas III Wonreli, Nasarudin selaku Kalapas menegaskan P2HAM penting untuk diimpelementasikan serta merupakan sasaran dalam mewujudkan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi. Ia juga siap membenahi dan memperbarui berbagai fasilitas pelayanan publik di Lapas Wonreli.

“Pelaksanaan P2HAM perlu kita tingkatkan. Ini tugas kita selaku Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini berbagai hal perlu kita optimalkan, baik terkait ketersediaan sarana prasarana, aksesibilitas, maupun memaksimalkan sumber daya di Lapas Wonreli,” tegas Nasarudin, Kamis (23/3).

Sebagai informasi, kegiatan virtual tersebut menghadirkan Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane, sebagai pembicara. “Peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik,” terangnya.

P2HAM juga menjadi penghormatan, perlindungan, penegakan pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia sehingga ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga serta kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standar pelayanan perlu ditingkatkan. (IR)

 

Kontributor: Lapas Banda Naira, Lapas Wonreli

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0