Urai Overkapasitas, Lapas Narkotika Pamekasan Terima 30 Narapidana Baru
Pamekasan, INFO_PAS – Sebanyak 30 narapidana tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rabu (25/5) pagi. Puluhan narapidana tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Pamekasan Yan Rusmanto membenarkan bahwa pemindahan ke-30 narapidana ini adalah sebagai upaya mengurangi overkapasitas dan meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya mewajibkan narapidana tersebut untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Pamekasan.
“Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan karena itu merupakan syarat usulan terkait hak narapidana. Program pembinaan yang akan diberikan mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, seluruh narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Pamekasan Basuki, menambahkan bahwa proses penerimaan narapidana baru dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Kami tetap mewajibkan para narapidana baru untuk tetap menggunakan masker dan kami melakukan swab antigen kepada mereka. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 di dalam Lapas,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Pamekasan dan dengan dibantu Regu pengamanan, ke-30 narapidana ini langsung diarahkan ke blok Masa Pengenalan Lingkungan. (prv)
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Pamekasan