Jakarta, INFO_PAS - Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Galih Rakasiwi, menyambut kehadiran Prof. Fumiko Akashi United Nations Asia and Far East Institute (UNAFEI) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara, Selasa (13/3). Kepada Prof. Fumiko, Galih menjelaskan proses pemberian PB, CB, CMB, dll, bagi klien Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Prof. Fumiko juga menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Salemba. “Dibutuhkan dokumen pengajuan PB, CB, CMB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang telah ditetapkan,†jelasnya.
Ia juga memaparkan daftar klien anak, klien dewasa, hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus mengenalkan para petugas Bapas Jakarta Timur-Utara. "Saya sangat terkejut dengan banyaknya jumlah klien yang ada di bapas yang berjumlah 1.985 orang,†ungkap Prof. Fumiko.
[caption id="attachment_57845" align="aligncenter" width="300"] kunjungan ke Bapas Jaktim-Utara[/caption]
Rombongan kemudian melanjutkan diskusi di ruang sidang bapas bersama jajaran struktural Bapas Jakarta Timur-Utara. Dijelaskan bahwa bapas merupakan lembaga dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang berperan dalam memberikan bimbingan bagi para WBP, klien, dan pihak lainnya yang ingin berkonsultasi terkait pemasyarakatan.
“Semoga bapas terus menjaga hubungan kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta terkait bimbingan dan pelayanan konsultasi Pemasyarakatan,†pesan Prof. Fumiko.
Sementara itu, Kepala Bapas Jakarat Timur-Utara, Netty Saraswati, menyambut baik kedatangan UNAFEI tersebut. "Semoga memberikan hal positif dan ide baru bagi bapas dari hasil diskusi yang dilakukan,†harapnya.