Wacana Remisi Koruptor, Ditjen PAS Sebut PP 99/2012 Kemunduran

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan dirinya bukan ingin mengobral remisi untuk para koruptor melalui PP 99/2012. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun menjelaskan bahwa PP tersebut justru kemunduran dari pemberantasan korupsi. "PP 99/2012 sebenarnya bukan moratorium remisi. PP 99/2012 justru kemunduran dalam proses pemberantasan korupsi," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015). Akbar menjelaskan PP yang mengatur remisi tersebut sebenarnya mengacu pada PP 28/2006 tentang Perubahan Atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP 28 mengatur seorang napi dengan tindak pidana extra-ordinary crime untuk mendapatkan remisi setelah menjalankan 1/3 masa hukumannya. "Artinya, apabila mereka dipidana 15 tahun, maka setelah 5 tahun baru peroleh remisi," ujar Akbar. Sedangkan PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 19

Wacana Remisi Koruptor, Ditjen PAS Sebut PP 99/2012 Kemunduran
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan dirinya bukan ingin mengobral remisi untuk para koruptor melalui PP 99/2012. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun menjelaskan bahwa PP tersebut justru kemunduran dari pemberantasan korupsi. "PP 99/2012 sebenarnya bukan moratorium remisi. PP 99/2012 justru kemunduran dalam proses pemberantasan korupsi," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015). Akbar menjelaskan PP yang mengatur remisi tersebut sebenarnya mengacu pada PP 28/2006 tentang Perubahan Atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP 28 mengatur seorang napi dengan tindak pidana extra-ordinary crime untuk mendapatkan remisi setelah menjalankan 1/3 masa hukumannya. "Artinya, apabila mereka dipidana 15 tahun, maka setelah 5 tahun baru peroleh remisi," ujar Akbar. Sedangkan PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sedangkan PP 99 itu baru 6 bulan sudah bisa diusulkan mendapatkan remisi dengan ketentuan persyaratan administratif atau substantif," tambahnya. Namun berdasarkan PP 99 tersebut, salah satu syaratnya dinilai oleh Akbar sebagai 'keanehan'. Yaitu surat keterangan justice collaborator dari penyidik kepada napi setelah proses hukumnya inkraacht. "Anehnya, adanya surat keterangan justice collaborator dari penegak hukum yang sudah selesai tugasnya saat mereka melakukan penyidikan, penuntutan dan dakwaan," ucap Akbar. Dalam kesempatan sebelumnya, Yasonna menanggapi pernyataan KPK yang menyebut bahwa rencana pemberian remisi bagi terpidana korupsi dinilai sebagai langkah mundur oleh KPK.‎ Yassona menegaskan, dirinya sepakat jika pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan terorisme diperketat. Namun, ada yang harus diperbaiki dalam kebijakan yang diperkuat oleh PP No 99 Tahun 2012 tersebut. "Halah, itu nggak begitu. Saya setuju itu kita ketatkan, tetapi itu ujung sistemnya itu yang kita perbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi pada sanksi lain yang seharusnya dalam sistem peradilan pidana itu di ujung. Kita buat sepakat kalau remisi pidana umum hampir 50 persen," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).  
 sumber: http://detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0