Wanita Ini Selundupkan HP di Celana Dalam

Sragen — Upaya penyelundupan ponsel ke dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen berhasil digagalkan sipir, Senin (18/7/2016). Ponsel itu disembunyikan di balik celana dalam seorang ibu ketika ingin menjenguk suaminya yang menjadi warga binaan LP setempat. Hal itu diungkapkan Kepala LP Kelas II A Sragen Rudy Djoko Sumitro saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2016). Rudy menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pengunjung LP wajib digeledah di pintu masuk sebelum dibolehkan bersua dengan keluarganya yang menjadi warga binaan. “Kejadiannya pukul 10.00 WIB pagi. Karena dia seorang ibu, kami minta pegawai [sipir] perempuan untuk menggeledahnya. Ternyata di dalam celana dalam yang dipakai ibu itu tersimpan ponsel android merk Asiafone,” jelas Rudy yang enggan membeberkan identitas ibu yang berusaha menyelundupkan ponsel melalui celana dalamnya itu. Sesuai aturan, kata Rudy, petugas dibolehkan mengg

Wanita Ini Selundupkan HP di Celana Dalam
Sragen — Upaya penyelundupan ponsel ke dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen berhasil digagalkan sipir, Senin (18/7/2016). Ponsel itu disembunyikan di balik celana dalam seorang ibu ketika ingin menjenguk suaminya yang menjadi warga binaan LP setempat. Hal itu diungkapkan Kepala LP Kelas II A Sragen Rudy Djoko Sumitro saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2016). Rudy menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pengunjung LP wajib digeledah di pintu masuk sebelum dibolehkan bersua dengan keluarganya yang menjadi warga binaan. “Kejadiannya pukul 10.00 WIB pagi. Karena dia seorang ibu, kami minta pegawai [sipir] perempuan untuk menggeledahnya. Ternyata di dalam celana dalam yang dipakai ibu itu tersimpan ponsel android merk Asiafone,” jelas Rudy yang enggan membeberkan identitas ibu yang berusaha menyelundupkan ponsel melalui celana dalamnya itu. Sesuai aturan, kata Rudy, petugas dibolehkan menggeledah tubuh pengunjung wanita hingga membuka celana dalam. Namun, penggeledahan tubuh wanita itu harus dilakukan pengawai atau sipir yang sama jenis kelaminnya. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di tubuh pengunjung, tetapi juga seluruh barang bawaan. “Di kota-kota besar, penyelundupan sabu-sabu di dalam kondom yang diselipkan melalui kemaluan wanita itu sudah biasa terjadi. Oleh karenanya, celana dalam wanita harus diturunkan. Tidak hanya itu, pengunjung wanita itu juga harus jongkok untuk memastikan ada tidaknya penyelundupan obat terlarang melalui kemaluan wanita itu,” terang Rudy. Pengunjung wanita yang berusaha menyelundupkan ponsel melalui celana dalamnya itu tidak diperkenankan mengunjungi suaminya selama sebulan. Saksi juga diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan. Dia tidak bisa mendapat asimilasi atau proses pembinaan di luar LP. “Selama berkelakuan baik, setiap warga binaan berhak mendapatkan asimilasi. Mereka sudah bisa diberdayakan untuk bekerja selama menjalani asimilasi,” ucapnya. Upaya penyelundupan ponsel melalui celana dalam itu, kata Rudy, baru kali pertama terjadi. Dia berharap kasus serupa tidak lagi terjadi. Dia mewanti-wanti kepada pengunjung untuk tidak coba-coba menyelundupkan barang terlarang ke LP Kelas IIA Sragen. “Selain merugikan diri sendiri, penyelundupan barang terlarang itu juga akan merugiakan warga binaan.” Sumber : solopos.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0