Warga Binaan Rutan Purworejo Terima 'Gaji'

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sebanyak tujuh warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Purworejo menerima 'gaji' nontunai berupa premi. Premi adalah pemasukan diberikan setelah beberapa karya kerajinan yang mereka hasilkan laku dijual. Penerima premi merupakan WBP yang selama ini dikenal paling aktif dalam kegiatan pembinaan dan pemberdayaan dalam rutan. Mereka juga memiliki bakat dalam membuat kerajinan tangan. "Mereka mengikuti bimbingan kegiatan kerja dan menghasilkan karya, lalu dijual kemudian hasilnya dikembalikan kepada WBP," ungkap Kepala Rutan II B Purworejo Lukman Agung Widodo, kepada KRJOGJA.com, Kamis (27/6/2019). Menurutnya, premi diberikan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penghasilan itu diserahkan dalam bentuk uang elektonik. [caption id="attachment_81312" align="aligncenter" width="408"] Warga Binaan Rutan Purworejo Terima 'Gaji'

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sebanyak tujuh warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Purworejo menerima 'gaji' nontunai berupa premi. Premi adalah pemasukan diberikan setelah beberapa karya kerajinan yang mereka hasilkan laku dijual. Penerima premi merupakan WBP yang selama ini dikenal paling aktif dalam kegiatan pembinaan dan pemberdayaan dalam rutan. Mereka juga memiliki bakat dalam membuat kerajinan tangan. "Mereka mengikuti bimbingan kegiatan kerja dan menghasilkan karya, lalu dijual kemudian hasilnya dikembalikan kepada WBP," ungkap Kepala Rutan II B Purworejo Lukman Agung Widodo, kepada KRJOGJA.com, Kamis (27/6/2019). Menurutnya, premi diberikan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penghasilan itu diserahkan dalam bentuk uang elektonik. [caption id="attachment_81312" align="aligncenter" width="408"] Warga Binaan Rutan Purworejo Terima 'Gaji'[/caption] Pemerintah, katanya, melarang peredaran uang tunai dalam rutan dan lapas. Hasil penjualan dimasukkan dalam rekening tabungan BNI atas nama WBP dan yang bersangkutan diberi kartu pembayaran nontunai. Kartu tersebut dapat digunakan untuk transaksi kebutuhan pokok warga binaan. Nominal dalam premi dapat bertambah sesuai penjualan produk yang dihasilkan. "Apabila sampai bebas masih ada sisa rekening, tetap jadi hak mereka. Bahkan keluarga yang berkunjung bisa ambil tunai, untuk dibawa pulang, sehingga mengurangi beban mereka," terangnya. Humas Rutan II B Purworejo Wisnu Priyo Budi Utomo menambahkan, ada beberapa WBP lain yang berpotensi menerima premi. Mereka adalah WBP yang menggarap lahan pertanian di Desa Lugosobo Kecamatan Gebang dan di koperasi rutan. "Ada sekitar 16 WBP lain yang potensial mendapat premi," ucapnya.   sumber: krjogja.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0