WBP Dibekali Informasi Tata Cara Pencoblosan pada Pemilu 2019

Sungguminasa, INFO_PAS – Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdaftar sebagai DPT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sungguminasa mengikuti sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kamis (4/4) di aula lapas. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Pelaksana Tugas Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono, mengatakan sosialisasi ini untuk memperoleh informasi terkait dengan tata cara dalam melakukan pencoblosan pada pemilu mendatang. “Sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan karena akses informasi yang diterima oleh para WBP sangat terbatas. Sebagai bentuk pelayanan kepada WBP, kami turut menjembatani agar hak-hak WBP dapat tetap terpenuhi. Bukan hanya menyalurkan hak konstitusional kalian, tapi juga bagaimana menyalurkan hak konstitusional tersebut secara benar dan sah,” ungkap Victor. [caption id="

WBP Dibekali Informasi Tata Cara Pencoblosan pada Pemilu 2019
Sungguminasa, INFO_PAS – Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdaftar sebagai DPT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sungguminasa mengikuti sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kamis (4/4) di aula lapas. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Pelaksana Tugas Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono, mengatakan sosialisasi ini untuk memperoleh informasi terkait dengan tata cara dalam melakukan pencoblosan pada pemilu mendatang. “Sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan karena akses informasi yang diterima oleh para WBP sangat terbatas. Sebagai bentuk pelayanan kepada WBP, kami turut menjembatani agar hak-hak WBP dapat tetap terpenuhi. Bukan hanya menyalurkan hak konstitusional kalian, tapi juga bagaimana menyalurkan hak konstitusional tersebut secara benar dan sah,” ungkap Victor. [caption id="attachment_77088" align="aligncenter" width="300"] sosialisasi pemilu[/caption]   Selanjutnya, Ketua PPK Pattallassang Kabupaten Gowa, Muhammad Arif, menyampaikan ada beberapa kategori pemilih TPS, yaitu DPT, DPTB, dan DPK. Ia pun menjelaskan syarat dan ketentuan seorang pemilih dalam tiga kategori tersebut. “Mereka yang belum memiliki KTP elektronik tetapi telah melakukan perekaman boleh menggunakan haknya dengan melampirkan surat keterangan,” tuturnya. Rezki Amari yang merupakan salah seorang Anggota Relawan Demokrasi dibawah KPU mengungkapkan pihaknya bukan hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan edukasi pada asyarakat pada segmen berkebutuhan khusus yang secara ruang dan waktu memang terbatas untuk memperoleh akses informasi yang cukup tentang pemilu. “Pemilih dengan segmen berkebutuhan khusus, yakni WBP pun memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi dan menyuarakan hak pilihnya,” pungkasnya.     Kontributor: LPP Sungguminasa

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0