WBP Hindu Terima RK Hari Raya Nyepi

Ambon, INFO_PAS - Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Minggu (14/3). Keenam narapidana tersebut merupakan narapidana dengan pidana seumur hidup, namun sejak mendapatkan grasi pada tahun 2019 status mereka menjadi pidana sementara sehingga telah menerima RK Hari Raya Nyepi sejak tahun 2019.
Surat Keputusan (SK) RK Hari Raya Nyepi diberikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, kepada perwakilan narapidana. Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty, serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Ramdhan Basir
“Enam narapidana yang mendapatkan RK Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 432 narapidana yang sekarang ini menghuni Lapas Ambon,” ujar Saiful.
Dikatakannya, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta diberikan kepada narapidana dan Anak yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. RK ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Mereka mendapat RK Hari Raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pemotongan masa tahanan satu bulan,” lanjut Saiful.
Di Kupang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang menerima RK Hari Raya Nyepi. I Wayan Jumaidi selaku penerima remisi mengungkapkan kegembiraannya dan sangat berterima kasih karena dapat memperoleh haknya. “Semoga dengan bertambahnya perolehan remisi ini saya lebih tabah dan bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga," harap Jumaidi.
Kasubsi Registrasi Lapas Kupang, Ebiyatar Lifehan Pello, memuji Jumaidi sebagai salah satu narapidana yang baik. “Ia rajin mengikuti program pembinaan, taat beribadah, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas Kupang,” puji Ebiyatar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak Lapas memiliki kewajiban mengusulkan dan memberikan hak remisi bagi narapidana Lapas Kupang yang telah memenuhi persyaratan. “Remisi bukan hak mutlak bagi narapidana, namun kami memiliki kewajiban untuk mengusulkan dan memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Ebiyatar
Dari 448 penghuni Lapas Kupang per tanggal 14 Maret 2021, terdapat tiga orang yang beragama Hindu, tetapi hanya dua yang memenuhi syarat untuk diusulkan RK Hari Raya Nyepi. Satu orang telah dikeluarkan untuk menjalani Asmilasi di rumah, sementara satu lagi tidak memenuhi syarat karena terkait pasal 34a Peraturan Pemerintah RI No. 99 Tahun 2012.
Di Palangka Raya, sebanyak 35 narapidana mendapat RK Hari Raya Nyepi. Mereka mendapar RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 33 orang kasus pidana umum dan dua orang pidana khusus. Pemberian SK RK Nyepi berlangsung di ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Lapas Palangka Raya oleh Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, didampingi Kausbsi Registrasi, Frendy Arisandy, kepada perwakilan narapidana secara simbolis.
Tigor menyampaikan kepada para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di dalam Lapas. "Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri yang tercermin melalui sikap dan perilaku selama menjalani pidana di dalam Lapas. Oleh karena itu, teruslah berkelakuan baik dan kooperatif dalam mengikuti pembinaan di Lapas Palangka Raya," pesannya.
Di Parigi, dua narapidana Lapas Kelas III Parigi mendapat RK Hari Raya Nyepi, Senin (15/3). SK Remisi diserahkan Kalapas Parigi, Askari Utomo, didampingi Kasubsi Admisi Orientasi, I Wayan Sugiartawan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Askari.
Tak lupa, ia mengimbau kepada narapidana untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar kamar blok hunian dan kesehatan diri, terutama diri pribadi, serta menerapkan kebiasaan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, penyerahan SK RK Nyepi Tahun 2021 dilaksanakan di ruang pembinaan, Senin (15/3) bagi seluruh narapidana Hindu Kaharingan. Kegiatan diawali dengan pembacaan SK RK Hari Raya Nyepi Tahun 2021 oleh Kasubsi Registrasi, M. Taufik Rinaldy, dilanjutkan dengan pengarahan dan penyerahan SK secara simbolis oleh Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Juhan Wahyudi.
Lapas Muara Teweh dengan kapasitas hunian sebanyak 175 orang, per hari ini dihuni 338 orang yang terdiri dari 45 tahanan dan 293 narapidana. “Ada 14 narapidana Hindu Kaharingan dan semuanya memenuhi syarat untuk diusulkan. Adapun besaran remisi yang mereka terima berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," tutur Taufik.
Kalapas Muara Teweh, Akhmad Herriansyah, mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 bagi umat Hindu. "Semoga dapat meresapi momen Nyepi dan selalu bersyukur kepada Tuhna karena remisi merupakan wujud kasih Allah dan nikmat yang layak saudara terima karena sudah berusaha memperbaiki diri," ungkapnya.
Di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, satu narapidana mendapat RK Hari Raya Nyepi Baru Saka 1943. RK keagamaan ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Jakarta.
“Saya mengucapkan selamat karena hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan dan tak lupa saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943/2021 Masehi,” ucap Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Jumadi, didampingi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Herizal.
Selanjutnya, Bambang Wijanarko sebagai Kalapas Narkotika Jakarta mengatakan pelaksanaan RK Hari Raya Nyepi ini sebagai bukti jajaran Lapas Narkotika Jakarta terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak narapidana. “Selamat bagi yang mendapatkan RK Nyepi tahun 2021. Semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya,” harapnya.
Di Lapas Kelas IIB Sampit, dari 16 narapidana Hindu, sembilan orang mendapat RK Hari Raya Imlek Tahun Baru Saka 1943 / Tahun 2021. Satu narapidana memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari, tiga narapidana memperoleh remisi sebesar 1 bulan, dan lima narapidana memperoleh remisi sebesar 15 hari.
“Yang memenuhi syarat administratif maupun substantif hanya berjumlah sembilan orang, sedangkan satu orang telah menjani program Asimilasi di rumah. Enam lainnya tidak memenuhi syarat administratif,” terang Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan, Reza Febriansyah.
Petugas pembinan kepribadian Lapas Sampit, M. Arsad, menjelaskan narapidana Hindu tetap mendapatkan fasilitas dalam merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di tengah pandemi COVID-19. “Meskipun tahun ini terdapat hal berbeda dalam perayaannya, yaitu karena masih dalam masa pandemi COVID-19, maka perayaan ini dilakukan secara mandiri tanpa mendatangkan yayasan pengasuh dari luar Lapas,” jelasnya.
Salah satu narapidana Hindu, Tambang, merasa sangat senang karena Lapas Sampit tetap memberikan hak mereka untuk beribadah rutin mingguan maupun kegiatan Hari Raya Nyepi, termasuk disediakannya ruang khusus untuk melakukan ritual Brata serta RK Hari Raya Nyepi. "Terima kasih kepada bapak Kalapas telah memberikan kesempatan kepada kami untuk merayakan Hari Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1943 / 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit menyampaikan pihaknya memperlakukan hal yang sama dalam pemenuhan hak beribadah kepada seluruh penghuni, apapun agamanya, serta mengajak seluruh narapidana/tahanan untuk meningkatkan ibadahnya selama di dalam Lapas. "Tingkatkan terus ibadah kalian. Dekatkan diri kalian kepada Sang Hyang Widi Wasa. Semoga kita semua selalu mendapatkan perlindungan,” harap Agung. (IR)
Kontributor: Lapas Ambon, Lapas Kupang, Lapas Pangka Raya, Lapas Parigi, Lapas Muara Teweh, LPN Jakarta, Lapas Sampit
What's Your Reaction?






