WBP Rutan Ambon Antusias Membaca di Perpustakaan
Ambon, INFO_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon antusias mengunjungi perpustakaan Rutan Ambon guna mengisi waktu untuk membaca, Selasa (31/8). Adanya perpustakaan diharapkan memenuhi hak WBP dan tidak memutus hak mereka untuk mendapatkan informasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 ayat 1 poin f yang menerangkan WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, menjelaskan setiap WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa. Petugas Rutan Ambon juga ditempatkan untuk memantau dan mengawasi WBP selama membaca di perpustakaan serta melakukan pendataan bila ada WBP yang melakukan peminjaman buku.
“Semoga dengan semakin antusiasnya WBP membaca di perpustakaan, akan makin menambah wawasan mereka,” ujar Dorsina.
Sementara itu, salah satu WBP yang tidak mau disebutkan namanya mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang baik selama ia menjalani masa pembinaan di Rutan. “Saya merasa terbantu dengan adanya perpustakaan sebab dapat mengisi waktu luang dengan membaca selain mengikuti program pembinaan lainnya,” ujarnya. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon