WBP Terus Disosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

WBP Terus Disosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

Labuhan Bilik, INFO_PAS – Perpanjangan program Asimilasi di rumah terus disosialisasikan kepada narapidana dan Anak. Program ini resmi diperpanjang usai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 sebagai Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, sosialisasi Permenkumham tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Asrir Ra’dhu Harahap, Selasa (4/1) pagi. “Permenkumham ini berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal ½ masa pidananya hingga tanggal 30 Juni 2022,” terangnya.

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Juar, sangat bersyukur dengan kabar gembira ini. “Saya sudah sangat rindu dengan anak istri, apalagi semenjak COVID-19 kunjungan langsung di Lapas tidak diberlakukan. Hanya melalui video call,” ucapnya.

Atas perpanjangan program Asimilasi, Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Bilik, Armen Zain, meminta WBP manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap jangan ada lagi yang masuk kembali ke Lapas. Jangan lagi mengulang tindak kejahatan,” pesan Kalapas.

Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, sosialisasi Permenkumham disampaikan oleh Herizal Yusuf selaku Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Senin (3/1). Herizal beserta jajarannya menyampaikan WBP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan Asimilasi di rumah sesuai ketentuan tersebut.

“WBP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan hak Asimilasi di rumah. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2022 dan dapat berubah sesuai perkembangan keadaan di masa pandemi COVID-19,” terang Herizal.

Di tempat berbeda, Pelaksana Tugas Kalapas Kelas III Dobo, Sony Tanikwele, didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi Max Latukolan, serta Pelaksana Harian Kasubsi Pembinaan Yulllian Tomasoa, sosialisasikan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 kepada WBP, Selasa (4/1). Ia menyampaikan beberapa perubahan yang terdapat dalam Permenkumham baru, seperti berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Saya harap bagian admisi dan orientasi segera melihat apakah ada WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Asimilasi di rumah. Bila ada, segera lakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Saumlaki untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan,” pinta Sony.

Sosialisasi serupa disampaikan kepada WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (4/1). Bertempat di Gazebo Serbaguna Lapas Palangka Raya, sosialisasi ini diberikan kepada perwakilan WBP masing-masing blok hunian dan juga dihadiri mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya oleh Kepala Seksi Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, beserta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, dan Tetty Riama selaku staf.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, program Asimilasi di rumah diperpanjang lagi. Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana seperti narkotika, terorisme, korupsi, pembunuhan, pengulangan tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Tigor. 

Salah satu WBP berinisial RY menyampaikan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi mereka untuk mengetahui perkembangan aturan program Asimilasi di rumah. "Terima kasih kepada Lapas Palangka Raya telah menggelar sosialisasi ini. Kami bisa mengetahui tindak pidana apa saja yang bisa mendapatkan Asimilasi rumah, batas waktunya, dan syarat-syaratnya," ungkap RY setelah kegiatan selesai.

Dari Lapas Kelas III Banda Naira, Rustam Kasoor selaku Kasubsi Pembinaan menjelaskan lebih awal mengenai pentingnya melaksanakan sosialisasi ini. Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan COVID-19.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait peraturan maupun edaran yang berhubungan dengan hak-hak WBP dan memberikan penjelasan agar dapat dipahami WBP dengan baik,” ujar Rustam. 

Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, menjelaskan beberapa poin penyempurnaan yang ada pada Permenkumham baru, seperti syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, dan penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan. 

"Dalam Permenkumham baru ini, pemberian Asimilasi di rumah diperpanjang dengan syarat 2/3 masa pidanya sampai dengan 30 Juni 2021 dan tidak berlaku bagi WB yang pidananya, yaitu narkotika, terorisme dan korupsi. Jadi, saudara-saudara bisa paham terkait Permenkumham 43/2021 dengan begitu tidak ada penyelewengan terhadap hak-hak saudara,” ujar Risman 

Kalapas Banda Naira, Hamdani, berharap dengan adanya sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap WBP terkait hak Integrasi secara tepat sasaran. “Harapan saya WBP yang telah memenuhi syarat bisa secepatnya berkumpul lagi dengan keluarga dan menjadi agen perubahan di masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai kebaikan,” tutup Hamdani. 

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, bersama para pejabat strukturalnya menyampaikan berbagai program pembinaan yang akan diterapkan di Lapas, termasuk pelaksanaan Peremnkumham RI Nomor 43 Tahun 2021. Agung mengatakan dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik syarat administratif maupun substantifnya.

"Permenkumham ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, namun dalam pelaksanaannya dapat dicabut sewaktu-waktu apabila COVID-19 dinyatakan tidak ada lagi," tutur Kalapas

Untuk itu, WBP diingatkan untuk tetap mematuhi tata tertib Lapas, mengikuti berbagai program pembinaan, menjaga kesehatan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam perikehidupan di Lapas.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para WBP. "Kami merasa senang dengan sosialisasi yang rutin dilaksanakan karena kami mendengar langsung informasi program pembinaan yang akan dilaksanakan di Lapas Sampit sehingga tidak terjadi salahnya informasi. Kami juga selalu diberi wadah untuk berkonsultasi apabila ada yang perlu dikonsultasikan," ucap salah satu WBP. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Labuhan Bilik, LPN Jakarta, Lapas Dobo, Lapas Palangka Raya, Lapas Banda Naira, Lapas Sampit

What's Your Reaction?

like
5
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0