Workshop Peningkatan Pelayanan Publik Pemasyarakatan Bekali Petugas Layanan dengan 7A+1S

Workshop Peningkatan Pelayanan Publik Pemasyarakatan Bekali Petugas Layanan dengan 7A+1S

Jakarta, INFO_PAS – Petugas layanan Pemasyarakatan wajib menjalankan tugas layanan sesuai dengan SOP yang berlaku dan budaya pelayanan prima. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, petugas Pemasyarakatan terus dibekali dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan pelayan bagi masyarakat. Sedangkan, petugas pelayanan publik adalah orang yang bertugas bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik,” ujar Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (30/6).

Pada kesempatan ini, Rika memberikan pembekalan kepada petugas Pemasyarakatan dalam lingkup pelayanan. Petugas layanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia mengikuti kegiatan Workshop Peningkatan Pelayanan Publik Pemasyarakatan yang digelar terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan, Jakarta, secara daring. Para petugas pelayanan di lingkungan Ditjenpas juga mengikuti kegiatan secara langsung.

Lebih lanjut Rika mengungkapkan, petugas layanan Pemasyarakatan harus menjalankan tugas layanan sesuai dengan SOP yang berlaku dengan sikap sopan. Selain itu, petugas layanan harus memahami kebutuhan publik dan melakukan tindakan nyata terkait layanan. Dengan demikian, dapat terwujud pelayanan prima, di mana layanan yang diberikan memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholders.

“Dalam pelaksanaannya, petugas layanan dapat menerapkan prinsip 7A + 1S, yakni attitude, attention, action, accountability, affirmation, ability, appearance, serta sympathy,” tambah Rika.

Sementara itu, Koordinator Kerja Sama Ditjenpas, Sigit Budiyanto menambahkan bahwa petugas Pelayanan Publik Pemasyarakatan harus memliki sikap sabar dalam menghadapi pemohon informasi maupun orang yang melakukan pengaduan. “Penting untuk kita tersenyum meski menghadapi pemohon informasi atau pengadu yang marah-marah. Kita juga harus melakukan pelayanan dengan menerapkan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu peserta pada kegiatan ini, Nurul Qur’ani dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur, menceritakan bahwa dia memiliki pengalaman menghadapi pemohon informasi yang memaksa untuk diberikan data layanan sesegera mungkin. Meski begitu, dia tetap melakukan layanan dengan bersikap ramah serta menerapkan peraturan yang berlaku.

Hal serupa juga pernah dihadapi oleh Suharno, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Pasir Pengairan. Dirinya pernah didatangi oleh seorang kuasa hukum yang memaksa masuk ke dalam Lapas, namun ketika dimintai identitas, pihak tersebut marah. “Sebagai petugas layanan, saya tetap menjelaskan aturan yang berlaku secara tegas namun sopan dan ramah,” akunya.

Kegiatan ini disambut positif oleh para peserta. Fitri, resepsionis Ditjenpas, mengatakan bahwa dirinya senang dengan adanya workshop ini, sehingga dirinya dan petugas pengamanan Ditjenpas kembali dikuatkan mengenai pentingnya peranan petugas layanan, khususnya yang berada di garda terdepan Ditjenpas. (yp/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0