Wujudkan Langkah Progresif, Pemasyarakatan Back to Basics Tugas dan Fungsi Pengamanan

Wujudkan Langkah Progresif, Pemasyarakatan Back to Basics Tugas dan Fungsi Pengamanan

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),  Abdul Aris, menyatakan maraknya isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan, baik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Rumah Penyimpanan Benda Negara (Rupbasan) mendorong pelaksanaan Back to Basics tugas dan fungsi (tusi) pengamanan.

“Mari kita wujudkan kembali Back to Basics tugas pengamanan, khususnya Lapas dan Rutan,” ajak Aris pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis (7/10).

Ia juga mendorong seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia, khususnya Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan), untuk melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yakni langkah progresif pelaksanaan tusi pengamanan. “Saya sampaikan, langkah progresif ini harus dilaksanakan, khususnya Kalapas dan Karutan. Saya meminta juga seluruh Kadivpas melakukan evaluasi secara langsung terkait pelaksanaan langkah progresif ini,” pinta Aris.

Langkah progresif Dirjenpas sesuai dengan Surat Edaran Dirjenpas No. PAS-PK.02.10.01.1147 yang memerintahkan seluruh Kadivpas untuk memastikan pelaksanaan upaya penertiban listrik, zero handphone, serta kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Tidak hanya itu, Aris juga menerangkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan perintah progresif ini secara tuntas dan menyeluruh tanpa terkecuali di Lapas dan Rutan se-Indonesia.

“Saya tahu hal ini butuh proses, namun saya yakin seluruh Kadivpas dan Kepala UPT mampu melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Aris.

Sementara itu, untuk mengetahui secara jelas tentang langkah progresif yang telah dilaksanakan oleh Kadivpas seluruh Indonesia, Aris meminta perwakilan Kadivpas, yakni Kadivpas Aceh, Heri Azhari, untuk memaparkan persentase pelaksanaan langkah progresif tersebut. “Sejauh ini sudah hampir 75% wilayah Aceh telah melaksanakan perintah langkah progresif ini. Sisanya kami akan terus monitoring dan evaluasi,” terang Heri.

Di sisi lain, Kepala Lapas Madiun, Asep Sutandar, juga menyampaikan pelaksanaan langkah progresif yang telah dilaksanakan di Lapas Madiun. “Sampai hari ini, Lapas Madiun sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan perintah progresif ini. Selain itu, kami juga melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, baik TNI dan Kepolisian RI, untuk membantu menguatkan tusi pengamanan di Lapas,” tegas Asep.

Di akhir paparannya, Aris mengingatkan seluruh Kadivpas, khususnya Kalapas dan Karutan, untuk memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pengamanan di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. “Tidak henti-hentinya saya mengingatkan seluruh Kadivpas, Kalapas, dan Karutan untuk melaksanakan SOP pengamanan. Mari kita sama-sama jaga nama baik institusi ini,” ajak Aris.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, jajaran Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, serta perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0