Wujudkan Pengelolaan Rupbasan Akuntabel, Ditjenpas-DJKN Tanda Tangani PKS

Jakarta, INFO_PAS – Guna meningkatkan kemampuan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjalin kerja sama pelatihan penilaian terhadap benda sitaan yang disimpan di Rupbasan. Bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan, Selasa (21/06), dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas, Budi Sarwono dan Direktur Pelayanan DJKN, Arik Hariyono.
Budi Sarwono mengatakan, pelatihan penilaian benda sitaan ini sangat dibutuhkan petugas Rupbasan demi optimalisasi pengelolaan Rupbasan di Indonesia. Menurutnya, 1.417 petugas di 64 Rupbasan di seluruh Indonesia membutuhkan keterampilan agar dapat mengelola benda sitaan secara akuntabel.
“Seluruh Rupbasan telah melakukan komunikasi intensif dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelatihan penilaian dan penaksiran benda sitaan,” tuturnya.
Menurut Budi, melalui kerja sama ini, petugas Rupbasan akan mengikuti workshop atau in house training dengan narasumber dari kantor DJKN maupun KPKNL setempat. “Ini merupakan wujud sinergi antara kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Dengan keahlian ini, diharapkan memunculkan sikap profesional petugas Rupbasan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Arik Hariyono menyatakan dukungan penuh terhadap Ditjenpas yang ingin melaksanakan penilaian dan penaksiran yang akuntabel terhadap aset-aset yang dimiliki. “Ini adalah niat baik untuk bangsa dan negeri,” ungkapnya.
Ia berpendapat, hasil penaksiran akan lebih akuntabel jika petugas memahami konsep-konsep dasar penilaian sepenuhnya, termasuk dalam penilaian pasar. “Semoga kerja sama ini bukan hanya untuk belajar secara formalitas, tetapi benar-benar diaplikasikan ilmunya untuk negara,” tutupnya. (afn/prv)
What's Your Reaction?






