Wujudkan RJ, Pujo Harinto Motivasi Kabapas dan PK untuk Tingkatkan Pengetahuan

Wujudkan RJ, Pujo Harinto Motivasi Kabapas dan PK untuk Tingkatkan Pengetahuan

Jakarta, INFO_PAS –  Kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memperkuat konsep reintegrasi sosial dan juga konsep keadilan restoratif. Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Rabu (10/8).

Lebih lanjut Pujo menerangkan, dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran strategis di mana seluruh tahapan dalam proses Pemasyarakatan harus melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dikeluarkan oleh Bapas. Menurutnya, perlu dilakukan penguatan dan evaluasi dalam pelaksanaan Litmas serta pembinaan narapidana yang diwujudkan dalam Konsultasi Teknis (Konstek) Pembinaan Layanan Bimbingan Kemasyarakatan bagi 54 peserta yang terdiri dari satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, 33 Kepala Bapas (Kabapas), dan 20 pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Bapak/Ibu Kabapas harus memotivasi para PK yang ada di Bapas untuk terus meningkatkan pengetahuan. Tidak hanya memperlajari peraturan yang dikeluarkan di internal kementerian kita saja, namun harus juga mempelajari peraturan maupun produk kebijakan yang dikeluarkan instansi penegak hukum lainnya,” ujar Pujo saat membuka konstek.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga kembali menyebutkan soal program implementasi Restorative Justice (RJ) Ditjenpas, di antaranya pembentukan Griya Abipraya dan piloting penerapan RJ bagi pelaku dewasa di 10 kota/kabupaten. “Program ini akan terus berlanjut sesuai dengan roadmap yang telah disusun hingga tahun 2024. Juga terkait pelaksanaan bimbingan lanjut atau after care yang menjadi salah satu penguatan Bapas dalam UU Pemasyarakatan yang baru,” terangnya.

Konstek digelar selama tiga hari di Hotel Holiday Inn Kemayoran pada Rabu-Jumat, 10-12 Agustus 2022. Pujo berpesan kepada para peserta konstek untuk memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi dan pengetahuan, serta sarana dalam menyampaikan pendapat terhadap kondisi yang dihadapi di lapangan. Ia ingin, segala kendala yang ditemui dapat benar-benar tersampaikan untuk menemukan rekomendasi perbaikan dan jalan keluar.

“Jangan ragu-ragu untuk mengoreksi, mengkritik, ataupun memberikan komentar apabila kebijakan yang kami keluarkan memang bermasalah,  atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan maupun kondisi di lapangan. ztidak ada salahnya diperbaiki atau bahkan dicabut dan diganti,” tandas Pujo. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0