Wujudkan Stabilitas Kamtib, Lapas Wahai Terapkan 'Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi'

Wujudkan Stabilitas Kamtib, Lapas Wahai Terapkan 'Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi'

Wahai, INFO_PAS - Penggunaan alat komunikasi yang sah berupa Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) merupakan solusi mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib). Hal tersebut dipertegas oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai dengan menerapkan 'Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi' yang disampaikan kepada Warga Binaan, Rabu (12/3)

Bertempat di beranda Lapas, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menyampaikan pentingnya aturan-aturan penggunaan handphone Wartelsuspas agar tertib pelaksanaannya. "Ada empat poin aturan atau Catur Pranata agar penggunaaan handphone Wartelsuspas berjalan aman dan tertib," terangnya.

Dikatakan Tersih, Wartelsuspas Lapas Wahai yang sudah beroperasi sejak November 2024 itu tidak hanya menyangkut papan informasi etika ruang Wartelsuspas yang sudah terpampang di dinding. "Kami perlu membuat aturan penggunaan handphone melalui Catur Pranata agar Warga Binaan mengetahui tata tertib dan pengawasan petugas lebih maksimal," ujarnya.

Inisiasi Catur Pranata bagi Warga Binaan tersebut meliputi penggunaan handphone yang dikhususkan hanya untuk menghubungi pihak keluarga, registrasi kontak handphone keluarga tiap Warga Binaan oleh petugas, larangan akses pencarian informasi yang tidak sah atau browsing ilegal, serta larangan penggunaan media sosial dan instal aplikasi tambahan.

Sementara itu, Kepala Subseksi Kamtib, Usman Bakri, turut menyampaikan pentingnya Catur Pranata tersebut diinformasikan bagi Warga Binaan. "Pada prinsipnya, kami tidak membatasi Warga Binaan untuk menghubungi pihak keluarga karena itu adalah kebutuhan psikologis sosial setiap manusia. Hanya saja, kepada Warga Binaan perlu ada aturan khusus yang diterapkan melalui Catur Pranata dalam penggunaan handphone yang akan terus kami awasi. Apabila dilanggar, maka ada sanksi tegas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kamtib pada Satuan Kerja Pemasyarakatan," jelasnya.

Penyampaian hal tersebut direspon positif langsung oleh pemuka Warga Binaan, TS. "Saya selaku pemuka menyampaikan terima kasih karena sudah menyediakan Wartelsuspas bagi kami. Penyampaian ini menjadi perhatian untuk kami semua agar lebih tertib. Mari kita dukung," ajaknya.

Penegakan kamtib melalui penerapan 'Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi' yang diinisiasi Lapas Wahai adalah bagian integral dari komitmen pemberantasan narkoba dan penipuan yang dapat terindikasi lewat penggunaan handphone. Hal ini sesuai salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/ Rutan. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Wahai
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0