Yasonna Pastikan Pemberian Remisi Bebas Pungli

Jakarta - Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap 6.707 narapidana yang merayakan Natal, tepat pada perayaan hari besar umat Kristiani itu pada hari Minggu, (25/12/2016). Menteri Hukum dan HAM, YAsonna H. Laoly memastikan bahwa pemberian remisi tersebut bebas dari Pungutan Liar (Pungli), dan para narapidana menerima remisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. "Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna dalam siaran pers. Bebas pungli itu antara lain dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI. Joko Widodo yang telah mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana dib

Yasonna Pastikan Pemberian Remisi Bebas Pungli
Jakarta - Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap 6.707 narapidana yang merayakan Natal, tepat pada perayaan hari besar umat Kristiani itu pada hari Minggu, (25/12/2016). Menteri Hukum dan HAM, YAsonna H. Laoly memastikan bahwa pemberian remisi tersebut bebas dari Pungutan Liar (Pungli), dan para narapidana menerima remisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. "Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna dalam siaran pers. Bebas pungli itu antara lain dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI. Joko Widodo yang telah mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan. Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi, remisi satu bulan sebanyak 4.129 narapidana, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana. Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat. "Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," katanya.(Nurmulia/Fajar Anjungroso) Sumber : tribunnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
1
sad
0
wow
0