Napi Diharapkan Introspeksi Diri

METROSIANTAR.com SIMALUNGUN – Sebanyak 180 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar mendapat remisi Natal 2014. Tujuh di antaranya mendapat Remisi Khusus II (RK II), yakni langsung bebas begitu mendapat remisi. Namun, sebelum bebas, para napi dan tahanan diimbau untuk introspeksi diri atas apa yang telah dilakukan sehingga bisa masuk bui. Kalapas Klas II A Pematangsiantar M Sukardi Sianturi BcIP MH mengatakan, remisi khusus Natal adalah yang tidak terkait PP 99/2012 tentang narkoba dan PP 28/2006 tentang kejahatan ringan. “Artinya hanya tujuh napi yang mendapat bebas setelah mendapat remisi. Untuk remisi Natal yang terkait PP 99/2012 sebanyak 7 orang yang dapat RK I, sedangkan RK II tak ada. Sementara remisi yang terkait PP 28/2006, sebanyak 18 napi dapat RK I dan RK II kosong,” jelasnya. Pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khusus kepad

Napi Diharapkan Introspeksi Diri
METROSIANTAR.com SIMALUNGUN – Sebanyak 180 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar mendapat remisi Natal 2014. Tujuh di antaranya mendapat Remisi Khusus II (RK II), yakni langsung bebas begitu mendapat remisi. Namun, sebelum bebas, para napi dan tahanan diimbau untuk introspeksi diri atas apa yang telah dilakukan sehingga bisa masuk bui. Kalapas Klas II A Pematangsiantar M Sukardi Sianturi BcIP MH mengatakan, remisi khusus Natal adalah yang tidak terkait PP 99/2012 tentang narkoba dan PP 28/2006 tentang kejahatan ringan. “Artinya hanya tujuh napi yang mendapat bebas setelah mendapat remisi. Untuk remisi Natal yang terkait PP 99/2012 sebanyak 7 orang yang dapat RK I, sedangkan RK II tak ada. Sementara remisi yang terkait PP 28/2006, sebanyak 18 napi dapat RK I dan RK II kosong,” jelasnya. Pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khusus kepada Napi yang beragama Kristen. Dan berdasarkan Keputusan Presiden RI No 174 Tahurn 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. “Pemberian remisi untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing,” jelas Kalapas. Sukardi mengajak para napi yang sedang menjalani masa pidananya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik saat berhubungan dengan sesama manusia maupun Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu, napi dimasa yang akan datang bisa berbuat yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Yang dapat remisi 180 orang, tapi masih ada 28 SK lagi yang belum turun,” ujarnya. Amatan METRO, pemberian SK remisi Natal diberikan pada perayaan Natal Lapas Klas II A Pematangsiantar. Usai pelaksanaan Natal, jam jenguk kembali diberlakukan di Lapas tersebut. (rah/des) Sumber : metrosiantar.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0