10 WBP Lapas Tanjungpandan Dilayar ke Pulau Bangka
Belitung, INFO_PAS – Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan dipindahkan ke Lapas di Pulau Bangka, Senin (22/11). Proses Pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja.
Pengawalan pemindahan tersebut dilakukan secara ketat oleh petugas Lapas Tanjungpandan dan anggota Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Belitung. Kesepuluh WBP tersebut akan disebar pada dua Lapas berbeda, yakni lima orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan lima orang di Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Kalapas Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh jajarannya ini sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kita pindahkan 10 orang WBP ini sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan kondisi Lapas yang saat ini over kapasitas. Selanjutnya merupakan pembinaan kepada WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas. Lima WBP yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkoba, kita pindahkan ke Lapas Khusus Narkotika sehingga di sana mereka akan mendapatkan program khusus rehabilitasi sosial,” jelas Kalapas.
Kalapas menekankan tidak ada istilah “anak emas” di Lapas Tanjungpandan. Menurut Romiwin, semua WBP diperlakukan sama dalam hal pembinaan dan fasilitas di Lapas.
“Minggu lalu kami telah diaudit oleh Tim Inspektorat Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa. Mereka telah melihat kondisi blok dan kamar secara langsung dan memastikan semua telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kalapas mengaku sangat tegas untuk melakukan deteksi dini gangguan kamtib maupun peredaran gelap narkoba di Lapas. “Jika ada narapidana yang coba-coba kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan, salah satunya kita pindahkan ke Lapas lain yang jauh dari keluarga mereka,” tegas Romiwin.
Pemindahan kesepuluh WBP ini dilakukan dengan menggunakan Kapal Cepat Ekspress Bahari dari Demaga Pelabuhan Tanjungpandan menuju Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang, dengan estimasi waktu lima jam perjalanan laut. (prv)
Kontributor: Lapas Kelas IIB Tanjungpandan