194 Napi Lapas Karang Intan Penuhi Syarat Assesment

Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak 194 dari 845 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan dinyatakan memenuhi kriteria untuk dipersiapkan mengikuti assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim ini terdiri atas perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan, Kepolisian, serta tim medis yang beranggotakan dokter dan psikolog. “194 arapidana yang disiapkan terdiri dari 39 pelanggar pasal 127 UU No.35/2009, 43 pelanggar pasal 112 UU No.35/2009 yang pidana dibawah dua tahun, dan 112 pelanggar pasal 112 UU No.35/2009 yang pidananya antara 2-5 tahun,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Moh. Hafil pada Rabu (2/9). “Dengan adanya program ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di lapas,” tambah Kalapas. Kegiatan assesment ini dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Karang Intan dengan didampingi j

194 Napi Lapas Karang Intan Penuhi Syarat Assesment
Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak 194 dari 845 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan dinyatakan memenuhi kriteria untuk dipersiapkan mengikuti assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim ini terdiri atas perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan, Kepolisian, serta tim medis yang beranggotakan dokter dan psikolog. “194 arapidana yang disiapkan terdiri dari 39 pelanggar pasal 127 UU No.35/2009, 43 pelanggar pasal 112 UU No.35/2009 yang pidana dibawah dua tahun, dan 112 pelanggar pasal 112 UU No.35/2009 yang pidananya antara 2-5 tahun,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Moh. Hafil pada Rabu (2/9). “Dengan adanya program ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di lapas,” tambah Kalapas. Kegiatan assesment ini dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Karang Intan dengan didampingi jajaran lapas. “Assesment ini akan dilaksanakan selama 2 hari hingga Kamis (3/9),” tutur Edy, salah satu petugas dari Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik. Dalam pelaksanaan Assesment, narapidana diwajibkan mengisi formulir guna memenuhi kriteria yang selanjutnya akan direkomendasikan untuk mendapatkan grasi dan pembebasan bersyarat. Dari hasil dialog salah satu narapidana dengan TAT, ia bahkan diminta datang ke BNN. “Saua disuruh berobat. Dan kalau boleh saran, bagi pecandu kalau bisa diobati, jangan dihukum,” ucap narapidana bernama Dudi Hidayat tersebut. (IR)     Kontributor: Yandi Permana

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0