46 WBP Baru di Lapas Ambon Ikuti Mapenaling

46 WBP Baru di Lapas Ambon Ikuti Mapenaling

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapenaling) mulai Rabu (18/11). Mereka merupakan WBP baru dan pindahan dari Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

 

Bertempat di aula Lapas Ambon, ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan

 

Menurut Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup lapas, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.

Setiap WBP yang baru memasuki lapas wajib mengikuti kegiatan mapenaling dengan tidak melihat lamanya masa penahanan paling lama tujuh hari sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 1999,” ungkapnya

 

Rencananya, kegiatan mapenaling akan digelar selama enam hari hingga Selasa (24/11) dengan materi yang berbeda, seperti hak dan kewajiban narapidana, pembinaan kemandirian, minat dan bakat narapidana, tata tertib apas, larangan dan sanksi, kebersihan lingkunga, buka usbu hari dan pendalam Al-Qur’an, serta perkenalan dengan wali Pemasyarakatan dan pentahapan. Untuk hari pertama akan diisi dengan perkenalan dan arahan tentang hak dan kewajiban narapidana bersama jajaran pembinaan narapidana dan anak didik.

 

 

 

Kontributor: Arwin R.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
1
angry
0
sad
1
wow
0