51 Anak LPKA Kutoarjo Dapat Pesan Ini dari Hakim PN Purworejo

51 Anak LPKA Kutoarjo Dapat Pesan Ini dari Hakim PN Purworejo

Kutoarjo, INDO_PAS Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Adil Indonesia menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum untuk Anak LPKA Kutoarjo, Jumat, (19/3). Mendatangkan narasumber Hakim Anak Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Samsumar Hidayat, penyuluhan dilaksanakan di Aula Sahardjo LPKA Kutoarjo pukul 09.00-10.30 WIB dan diikuti oleh 51 Anak.

Dalam sambutannya, Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, Hari Winarca, menyampaikan agar peserta mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut dengan sungguh-sungguh. "Perhatikan dan pahami materi yang disampaikan oleh narasumber kita. Hal ini penting agar ke depan tidak terjerumus kembali kedalam tindakan kenalan remaja yang berdampak berhadapan dengan hukum," pesan Hari.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sekretaris Yayasan Adil Indonesia Sohibul Ghozali, Advokat Yayasan Srihandomo, dan satu mahasiswi magang dari Universitas Islam Negeri Walisanga Semarang.

Sohibul mengungkapkan, Yayasan Adil Indonesia sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Dalam MoU tersebut tertuang bahwa dalam satu tahun, OBH Adil Indonesia melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebanyak tiga kali, salah satunya di lingkungan instansi salah satunya di LPKA Kutoarjo.

"Kami sudah dua kali ini melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Anak di LPKA Kutoarjo dan kebetulan dengan mendatangkan narasumber yang sama, tetapi tema berbeda," papar Sohibul.

Hakim Anak PN Purworejo, Samsumar Hidayat, menyampaikan materi penyuluhan hukum dengan sesekali melakukan dialog interaktif dengan beberapa Anak LPKA Kutoarjo. Samsumar menyebutkan, ada empat prinsip hak Anak yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni prinsip non diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi Anak, ketiga prinsip atas hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan, dan yang terakhir prinsip penghargaan terhadap pendapat Anak.

"Jika tidak mau dibeda-bedakan, maka janganlah melakukan tindakan diskriminasi terhadap teman sekalipun. Jangan membuat stigma buruk terhadap teman, karena setelah selesai menjalani masa pidana/pembinaan di LPKA Kutoarjo, pastinya di luar tidak mau dicap dengan stigma negatif," papar Samsumar.

"Belajarlah mengasah dan memahami hati nurani, pahami diri dan introspeksi diri. Kalau mau mengukur baju, ukurlah dengan badannya sendiri jangan menggunakan ukuran badan orang lain, maka pasti akan pas. Itulah gambaran mengukur diri, janganlah orang lain sebagai ukuran karena bila tidak sesuai bisa berdampak negatif," sambungnya.

Anak LPKA Kutoarjo tampak antusias mengikuti kegiatan, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan didampingi beberapa petugas pembinaan dan registrasi. (prv)

 

 

Kontributor: LPKA Kutoarjo

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0