Bapas Pekalongan dan PN Brebes Bahas Penerapan KUHP Nasional

Bapas Pekalongan dan PN Brebes Bahas Penerapan KUHP Nasional

Brebes, INFO_PAS — Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, laksanakan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (22/10). Koordinasi ini dilakukan untuk membahas penerapan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara institusi Pemasyarakatan dan lembaga peradilan dalam menghadapi implementasi KUHP baru yang akan mulai diberlakukan. Kedua pihak berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing institusi, khususnya dalam pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan kerja sosial yang menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan.

Kabapas menyampaikan koordinasi lintas lembaga sangat penting guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk siap melaksanakan amanat KUHP baru, khususnya dalam pembimbingan Klien yang menjalani pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Koordinasi dengan PN menjadi langkah penting agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Tri.

Sementara itu, Ketua PN Brebes, Erica Mardaleni, menyambut baik koordinasi tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi penegak hukum. “Dengan adanya komunikasi yang baik antara PN dan Bapas, diharapkan penerapan KUHP baru berjalan lancar dan memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” harapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penerapan aturan baru yang menitikberatkan pada pembinaan dan restorasi bagi pelanggar hukum. (IR)

 


Kontributor: Bapas Pekalongan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0