80 Narapidana di Jateng Dapat Grasi Narkoba
Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyebutkan saat ini ada sebanyak 80 warga binaan yang telah siap menjalani proses rehabilitasi narkoba di wilayahnya.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico, mengatakan saat ini puluhan narapidana tersebut sedang mempersiapkan diri menjalani tahap pembebasan bersyarat di lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah masing-masing.
“Kami rasa 80 warga binaan itu layak menjalani masa rehabilitasi narkoba,†kata Amrin, usai menghadiri dialog pencegahan narkoba di Hotel Aston Semarang, Kamis (12/11).
Lebih lanjut, Amrin mengemukakan pihaknya sudah menyiapkan tempat rehabilitasi khusus bagi narapidana narkoba di empat lapas.
Keempat lapas yang dimaksud di antaranya Lapas Nusakambangan, Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Lapas Wanita II A Bulu Semarang dan Lapas Magelang. “Empat lapas itu punya kapasitas seratusan orang untuk menampung narapidana pengguna narkoba yang menjalani rehabilit
Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyebutkan saat ini ada sebanyak 80 warga binaan yang telah siap menjalani proses rehabilitasi narkoba di wilayahnya.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico, mengatakan saat ini puluhan narapidana tersebut sedang mempersiapkan diri menjalani tahap pembebasan bersyarat di lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah masing-masing.
“Kami rasa 80 warga binaan itu layak menjalani masa rehabilitasi narkoba,†kata Amrin, usai menghadiri dialog pencegahan narkoba di Hotel Aston Semarang, Kamis (12/11).
Lebih lanjut, Amrin mengemukakan pihaknya sudah menyiapkan tempat rehabilitasi khusus bagi narapidana narkoba di empat lapas.
Keempat lapas yang dimaksud di antaranya Lapas Nusakambangan, Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Lapas Wanita II A Bulu Semarang dan Lapas Magelang. “Empat lapas itu punya kapasitas seratusan orang untuk menampung narapidana pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi,†bebernya.
Tak hanya itu saja, BNNP kini juga masih menjaring nama-nama narapidana yang dianggap layak direhabilitasi. Pendataan narapidana pengguna narkoba masih dikerjakan bersama pengelola lapas serta aparat kepolisian.
Amrin menekankan narapidana yang layak masih proses rehabilitasi adalah mereka yang terjerat penggunaan narkoba di dalam lapas maupun yang tepergok mengonsumsi narkoba di luar lapas. “Hanya pengguna narkoba yang direhab,†tegasnya.
Seperti diketahui, Menkumham Yassona H. Laoly belum lama ini mengeluarkan perintah untuk merehabilitasi 15 ribu narapidana pengguna narkoba di Indonesia.(far)
Sumber : metrosemarang.com